Tanpa Surat Perintah & 2 Alat Bukti Yang Sah, Penangkapan Oleh Oknum Polsek Semende Dinilai Ilegal


Prayoga (14), diduga kuat sebagai korban penangkapan tidak sesuai prosedur

SEMENDE, suarasumsel.net — Tindakan penangkapan anak dibawah umur oleh oknum anggota Polsek Semende, Kamis (13/4) beberapa waktu lalu tanpa surat penangkapan dan 2 alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP dan Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019, diduga kuat sebagai penangkapan ilegal.

Praktisi hukum dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Selatan (Sumsel), Satria Jaya SH mengatakan, ketentuan prosedural penangkapan oleh aparat Kepolisian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 17 KUHAP menyebutkan, penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Bukti permulaan yang cukup yang dimaksud adalah minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan atau keterangan terdakwa, Pasal ini menegaskan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betu-betul melakukan tindak pidana,” katanya.

Satria Jaya melanjutkan, lebih lanjut prosedur penangkapan diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, dalam peraturan tersebut, petugas yang melakukan penangkapan wajib memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri.

“Petugas wajib menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan, memberitahukan alasan penangkapan, menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan, menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan,” lanjutnya.

Anggota DPRD Muara Enim dari Partai Golkar, Yusran Effendi saat dimintai komentarnya menyatakan siap membantu korban kesewenang-wenangan oknum Kepolisian tersebut menempuh jalur hukum, menurutnya hal tersebut semata-mata untuk menimbulkan efek jera dan mencegah peristiwa yang sama terulang kembali.

“Seyogyanya penyelidik Polsek Semende, melakukan penyelidikan dugaan terjadinya pencurian sapi sesuai dengan tahapan sebagaimana ketentuan, kalaupun meminta keterangan lakukanlah secara patut dan prosedural tidak perlu membawa paksa ataupun melakukan tindakan fisik kepada terduga pelaku,” ujarnya.

Yusran Efendi menjelaskan, seharusnya Polisi dapat melindungi dan mengayomi bukan menimbulkan rasa takut pada masyarakat, kondisi demikian nantinya akan membuat masyarakat ragu memberikan keterangan dalam membantu proses penegakan hukum karena takut ditangkap dan dijadikan kambing hitam.

Keluarga korban penangkapan, Sulaiman saat ditanya mengenai surat penangkapan atau pemberitahuan telah dilakukan penangkapan terhadap keluarganya dari Polsek Semende, mengaku hingga saat menjemput keluarganya di Polsek tidak pernah menerima selembar surat pun dari pihak Kepolisian. (Novlis Heriansyah)

Berita Terkait

Top