Tommy Soeharto Menang PTUN


 

Gugatan Ketua DPP Partai Berkarya Tommy Soeharto dimenangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap kubu Muchdi PR cs.Hal ini tertuang dalam putusan perkara Badan Hukum dengan register perkara nomor. 182/G/2020/PTUN Jakarta.

Dalam putusannya Majelis Hakim terdapat beberapa poin, yakni Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan Menyatakan Batal dan/ atau tidak sah keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16 AH 11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia M.HH-17 AH 11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus dewan pimpinan pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Selain itu, majelis hakim juga Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16 AH 11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17 AH 11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Tidak hanya itu, pihak Tergugat juga diwajibkan untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti Semula dan Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Dengan adanya putusan ini, DPD Partai Berkarya Jember kubu Tommy Soeharto melalui Sekretarisnya Ahmad Muhid Nurhasan langsung melakukan konsolidasi internal sambil menunggu instruksi dari DPW dan DPP.

“Kami akan langsung melakukan konsolidasi dengan jajaran DPW dan DPP serta koordinasi dengan pengurus yang setia terhadap Partai Berkaya mas Tommy, dan tentunya juga melakukan evaluasi terhadap kader dan pengurus setelah surat salinan putusan PTUN keluar,” ujar Muhid Rabu (17/2/2021).

Muhid juga mengatakan, bahwa seluruh kader dan loyalis Partai Berkarya dibawah kepemimpinan Ketum Tomy Soeharto dan Sekjend Priyo Budi S., sangat mengapresiasi  terhadap hasil putusan PTUN Jakarta Atas Perkara Badan Hukum nomer Perkara : 182/G/2020/PTUN.Jakarta dengan Tergugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Yang jelas dalam waktu dekat kami juga akan segera menggelar Muscab, untuk menentukan pengurus DPD Partai Berkarya Jember, karena semua juga tahu, bahwa DPD Partai Berkarya Jember juga terbelah pengurusnya, dimana ada yang masih loyal kepada pimpinan mas Tommy, ada juga yang ikut pimpinan bapak Muchdi PR,” pungkas Muhid. (*)

Berita Terkait

Top