Sekda Muratara Jadi PLH Bupati


Penunjukan Pejabat Pelaksana Harian (PLH), pengganti posisi Bupati-Wakil bupati di Kabupaten Muratara, dibocorkan anggota DPRD.

Wakil ketua I DPRD Kabupaten Muratara, Amri Sudaryono menguak, sudah ada surat pemberitahuan langsung, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal penunjukan PLH.

Informasi di himpun, masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Muratara, H Syarif Hidayat-Devi Suhartoni, bakal berakhir 17 Febuari 2021 mendatang. Otomatis, posisi dua jabatan strategis ini tidak boleh kosong.

Wakil ketua I DPRD Kabupaten Muratara, Amri Sudaryono membocorkan, siapa yang bakal menjadi PLH khususnya di wilayah Kabupaten Muratara. Menurutnya, sudah ada surat resmi yang dikirim Menteri Dalam Negeri mengenai status daerah yang masih dalam proses sengketa Pilkada tertanggal 3 Febuari 2020 lalu.

Isinya, intruksi penunjukan secara langsung dari Menteri Dalam Negeri mengenai PLH di wilayah yang masih proses sengekta Pilkada seperti di Kabupaten Muratara. “Sudah ada suratnya, itu langsung dari Mendagri bagi daerah yang kosong habis masa jabatan dalam proses MK. Yang langsung naik PLh itu Sekda. Suratnya sudah keluar 3 Febuari lalu,” katanya.

Dia menegaskan, posisi Eksekutif di tingkat Kabupaten, tentunya tidak boleh kosong. Karena harus ada penanggungjawab inti, meskipun hanya sekedar PLH. Jika posisi itu dibiarkan kosong, tentunya roda pemerintah tidak akan berjalan maksimal, lantaran tidak ada penanggungjawab inti.

“PLH itu fungsinya bertanggungjawab secara institusi, menjalankan tugas harian seperti Bupati. Tapi tidak bisa mengambil kebijakan seperti Bupati,” tegasnya. Dia mengungkapkan, masa transisi penugasan PLH itu berkisar satu bulan lebih, namun jika diperlukan waktu tambahan. “PLH bisa di perpanjang satu bulan lagi. Di prediksi putusan sengketa Pilkada itu keluar sekitar bulan Maret ,” bebernya.

Sebelumnya, Sekda Muratara Alwi Roham mengaku, belum tahu lebih lanjut informasi penunjukan PLH itu. Dia mengatakan, tidak ingin mendahului intruksi dari atasan, seperti Gubernur maupun Mendagri.

“Itu bisa saja penunjukan PLH dari Provinsi. Karena waktunya singkat bisa juga dari kabupaten. Tapi sampai sekarang belum tahu siapa yang jadi PLH, belum ada intruksi dari Gubernur,” timpalnya.

Dia menegaskan, penugasan PLH akan berlangsung hingga masa pelantikan Bupati-wakil Bupati terpilih dilantik. Karena masa jabatan Bupati-wakil Bupati saat ini hampir habis, dan masih menunggu putusan dari MK terkait sengketa Pilkada.

“Mungkin sekitar satu bulan lebih fungsi PLH, tapi tidak tahu kedepannya bagaimana. Kita tunggu saja informasi resmi dari Gubernur atau Mendagri,” tutupnya. (SE)

Berita Terkait

Top