Dampak Pemilu dan Pilkada Serentak 2024


Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi membeberkan tiga konsekuensi Pemilu Serentak 2024 bagi penyelenggaraan pemilu termasuk terhadap penyelenggara pemilu. Tiga konsekuensi diakibatkan karena penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilaksanakan pada tahun yang sama, yakn tahun 2024.

Sebagaiman diketahui, jika tidak ada perubahan desain keserentakan pemilu dan pilkada, maka pemilu nasional akan dilaksanakan pada April tahun 2024 dengan 5 surat suara, yakni Pilpres, Pemilu DPD, Pemilu DPR, Pemilu DPRD Provinsi dan Pemilu DPRD Kabupaten/Kota. Sementara pilkada dilaksanakan pada November 2024 dengan 2 surat suara, yakni Pilgub dengan pemilihan bupati dan pilgub dengan pemilihan Wali Kota (Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada).

Konsekuensi pertama, kata Pramono, jarak antara penyelenggaraan pemilu dan pilkada pada Tahun 2024 terlalu dekat. Menurut Pramono, bakal banyak irisan tahapan antara pemilu dan pilkada karena jaraknya hanya 7 bulan dari April 2024 untuk pemilu nasional hingga November 2024 untuk pilkada.

“Tahapan tersebut sangat berdekatan sehingga itu sangat merepotkan teman-teman penyelenggara, terutama yang ada di lapangan. Terjadi banyak irisan tahapan, mirip bahkan lebih tebal dari irisan tahapan Pemilu 2019 dengan Pilkada serentak 2018

Pramono mengatakan masyarakat kadang terjebak dalam pikiran bahwa pemilu atau pilkada hanya pada hari H pencoblosan saja. Padahal, hari H pencobolan hanya salah satu tahapan dari rangkaian tahapan pemilu atau pilkada yang sangat panjang. Pada pemilu tahun 2019 lalu, kata dia, tahapan pemilunya berlangsung selama 18 bulan.

“Pemilu 2014, kalau nggak salah 20 atau 22 bulan lama tahapannya. Tahapan pemilu bisa dimulai 2 tahun sebelum hari H-nya. Sementara Pilkada, tahapannya bisa berlangsung 1 tahun sebelum hari H. Jadi, pemilu serentak tahun 2024 nanti akan banyak sekali irisan tahapan. Dari irisan tahapan yang berhimpitan, kompleksitasnya yang seringkali tidak dihitung oleh para pengambil kebijakan,” jelas dia.

Konsekuensi kedua, kata Pramono, dibutuhkan anggaran yang besar untuk membiayai penyelenggaraan Pemilu nasional (APBN) dan Pilkada (APBD) yang dilakukan serentak pada tahun 2024. Alokasi anggarannya akan dilakukan tiga tahun anggaran, mulai dari Tahun 2022, Tahun 2023 dan Tahun 2024.

“Kalau APBN berarti akan dialokasikan pada tiga tahun anggaran. Kalau Pemilu Tahun 2024, maka anggaran pemilu akan dianggarkan mulai tahun 2022, 2023 dan 2024. Sementara kalau pilkada berarti APBD 2023 dan 2024. Kebutuhan anggaran sangat besar sekali baik dari APBN maupun APBD,” tutur dia.

Konsekuensi ketiga, lanjut Pramono, beban penyelenggaraan yang tinggi bagi KPU dan jajarannya untuk menyelenggarakan pemilu nasional dengan desain keserentakan seperti tahun 2024. Beban penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, kata dia relatif masih dapat dikalkulasi.

“Dalam konteks ini, kita bisa belajar dari Pemilu Tahun 2019 di mana secara fisik, beban pekerjaan yang berlebihan mengakibatkan sejumlah besar kecelakaan kerja pada badan penyelenggara ad hoc dengan rincian 894 orang meninggal dunia, 5.175 orang jatuh sakit,” kata Pramono. (berita satu)

Berita Terkait

Top