DPRD Provinsi Sumsel Gelar Paripurna Ke-LII (52) dengan Agenda Penyampaian Hasil Pelaksanaan Reses Tahap II


PALEMBANG, Suarasumsel.net – DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (22/7) bertempat di ruang rapat lantai I menggelar Rapat Paripurna ke-LII (52) dengan agenda penyampaian hasil reses tahap II pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumsel untuk dijadikan dasar pembuatan kebijakan lebih lanjut.

Rapat paripurna di pimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel H Muchendi Mahzareki dan Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati yang dihadiri Sekda Sumsel SA Supriono dan sejumlah kepala dinas dan OPD dan undangan serta anggota DPRD Sumsel lainnya.

Perwakilan dari seluruh Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Sumsel sekaligus juru bicara anggota DPPRD Sumsel Dapil VI, Asgianto mengatakan, meminta Pemprov menindak tegas dan menertibkan ribuan kendaraan pengangkut batu bara di Kabupaten Musi Rawas yang tidak menggunakan plat kendaraan dari Sumsel.

“Setelah dicek ke lapangan, masih banyak sekali angkutan batu bara yang menyalahi aturan, diantaranya tidak mempunyai izin melewati jalan umum di jam operasional sebagaimana diatur dalam Pergub yang telah ditentukan sebelumnya, kami minta agar hal ini segera ditertibkan,” katanya.

Asgianto menuturkan, selain itu yang turut menjadi sorotan adalah permasalahan infrastruktur seperti jalan dan jembatan di pedesaan yang perlu diperhatikan, hal ini sangat penting diperhatikan, informasi ini berdasarkan usulan dan aspirasi masyarakat dalam bentuk proposal dan yang tentunya menjadi pertimbangan untuk dikaji.

“Untuk itu diperlukan sinergitas yang kuat dari berbagai pihak dalam mengambil langkah dan solusi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, kita semua tentunya  bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat sehingga perlu sinergitas antar instansi terkait dalam mengambil langkah dan solusi terkait permasalahan yang ada,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Sekda Sumsel, SA Supriono, menurutnya perihal izin lalu lintas diserahkan ke kabupaten dan kota masing-masing, secara regulasi, Pemprov Sumsel telah mengeluarkan aturan dan pelarangan dan ni harus ditertibkan lebih lanjut, perihal penertiban angkutan batu bara ini memang sulit dilakukan, karena setiap  ditertibkan maka hal yang sama masih tetap terjadi.

“Untuk itu, Pemrov Sumsel meminta pihak Dirlantas Polda Sumsel agar dapat bekerja sama mengatasi permasalahan tersebut agar permasalahan ini bisa diatasi, selain itu hasil reses ini merupakan pokok-pokok pikiran dari anggota DPRD Sumsel yang nantinya kita kompilasi sedemikian rupa untuk kebijakan lebih lanjut,” tandasnya. (ADV)

Berita Terkait

Top