Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pelayanan wajib itu yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal di antaranya, Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta perlindungan masyarakat dan sosial.

“Penghargaan merupakan sebuah pengakuan kinerja positif yang telah dilakukan jajaran Pemkot Palembang, kendati demikian penghargaan yang disematkan tersebut bukan suatu tolak ukur untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, melainkan sesuatu kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat,” katanya.

Ratu Dewa menyebutkan, sehingga masyarakat mengetahui apa yang sudah dilakukan itu dalam jalur yang benar, penghargaan SPM Award 2023 ini diserahkan secara langsung Wakil Menteri Dalam Negeri RI John Wempi Wetipo.

Di tempat yang sama, Wamendagri, John Wempi Wetipo mengatakan, SPM Awards 2023 adalah bentuk penghargaan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja terbaik, dalam menerapkan SPM kepada 3 Provinsi, 3 Kabupaten dan 3 Kota se-Indonesia.

“Dalam penerapan SPM, jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) mempunyai peran yang sangat penting. 6 pelayanan dasar urusan wajib yang diserahkan pusat ke daerah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” Paparnya.

Jhon Wempi Weripi menambahkan, SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran dan ketepatan sasaran. Apalagi, mereka berhadapan langsung dengan masyarakat dalam hal pemenuhan pelayanan dasar.

“SPM Awards 2023 bertujuan untuk meningkatkan komitmen Kepala Daerah. Khususnya dalam menjalankan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan mendorong Penerapan SPM di daerah dilaksanakan secara optimal,” tambahnya. (Red/Cherly)