Doni, Mantan Anggota DPRD Palembang Sang Bandar Narkoba Dituntut Hukuman Mati


Doni SH mantan Anggota DPRD Kota Palembang terdakwa kasus bandar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dituntut hukuman pidana mati oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain Doni SH, empat terdakwa lainya yakni kurir 4,2 kilogram sabu dan 21 ribu 160 butir pil ekstasi juga dituntut hukuman mati

Hal tersebut terkuak dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Kamis (4/3/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban SH LLM, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi SH MH, Ursula Dewi SH MH, Sigit Subiantoro SH dan Satrio SH , menuntut kepada para terdakwa yakni, Doni SH, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi, dengan pidana hukuman mati.

Dalam tuntutannya tim JPU Kejari Palembang, menilai bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 uu RI 35 th 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut kelima terdakwa dengan pidana hukuman pidana mati,” ujar tim JPU saat membacakan putusan secara bergantian.

Hal yang memberatkan kelima terdakwa yakni merupakan sindikat narkotika lintas negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan Narkotika, merusak generasi muda, dan khusus untuk terdakwa Doni karena merupakan tokoh masyarakat yakni anggota DPRD yang harusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat.

Sementara hal – hal yang meringankan kepada para terdakwa tidak ada.

Terpisah Kasipidum Kejari Palembang, Agung Ari Kusuma membenarkan kelima terdakwa sudah dituntut hukuman pidana mati.

“Kelima terdakwa kita tuntut hukuman mati, dalam fakta dipersidangan kita temukan bahwa kelimanya ini merupakan jaringan lintas negara, Kemudian pertimbangan JPU menuntut hukuman pidana mati dikarenakan barang bukti yang didapat terbilang banyak, total hampir 13 kg,  yakni narkotika jenis sabu sebanyak 4 kilogram kg, pil ekstasi sebanyak 21 ribu atau hampir 9 kg,” terangnya.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim menunda sidang dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan (pledoi) dari masing-masing kuasa hukum terdakwa.

Diketahui, kronologi kejadian bermula pada bulan September tahun 2020 di Jalan  Riau Kelurahan 26 Ilir D1 Kecamatan Ilir Barat Kota Palembang.

Sebelum ditangkap pihak BNN telah menerima laporan dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan transaksi jual beli narkotika di sekitaran jalan tersebut.

Setelah mengetahui target, pihak BNN pun langsung menangkap beberapa terdakwa dan langsung mengembangkan kasus tersebut.

Sehingga dari perkembangan kasus tersebut didapatlah lima orang terdakwa salah satunya mantan anggota DPRD Kota Palembang Doni SH. (vrl)

Berita Terkait

Top