Masuk DTKS, Masyarakat Kurang Mampu Siap-siap Terima Bantuan STB TV Digital



Prabumulih, Suarasumsel.net – Masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, pada pelaksanaan program Analog Switch Off (ASO) tahap 2 bulan Agustus 2022 mendatang akan mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis agar dapat beralih dari siaran tv analog ke digital dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan lembaga penyiaran swasta.

STB adalah salah satu alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di tv analog biasa, dengan demikian tidak lagi diperlukan parabola khusus untuk menerima sinyal digital sehingga masyarakat kurang mampu tidak perlu mengganti tv analog miliknya dengan tv digital.

Dalam rangka mendukung migrasi tv analog ke tv digital yang dimulai 30 April 2022 lalu, Kominfo sudah mulai membagikan sebanyak 6,7 juta STB secara gratis kepada masyarakat kurang mampu yang memenuhi syarat secara dor to dor, pembagian STB gratis tahap 1 sudah dilakukan sejak 5 Maret – 30 April 2022 lalu di daerah yang siaran tv analognya sudah dihentikan dan akan berlanjut pada tahap 2 dan 3 mendatang.

Pelaksana tugas (Plt) Direktorat jendral (Dirjend) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Ismail saat melakukan konferensi pers Penyediaan Bantuan Set Top Box bagi Rumah Tangga Miskin dalam rangka persiapan ASO tahap pertama, Jumat (25/2) lalu menjelaskan, Kementerian Kominfo akan menggunakan dan mengolah DTKS dari Kementerian Sosial untuk menentukan kriteria penerima bantuan STB.

“Hal itu tentunya untuk menjaga agar bantuan tepat sasaran dan tepat guna, kriteria yang dimaksud adalah Pertama, penerima bantuan STB diharuskan memiliki pesawat tv analog, Kedua, menikmati siaran tv melalui terrestrial, ketiga, lokasi rumah tangga berada dalam cakupan wilayah layanan siaran tv Digital,” jelasnya.

Ismail mengatakan, dari kriteria tersebut diketahui bahwa penerima bantuan merupakan penonton televisi analog yang terestrial ketika siaran televisi mati karena beralihnya siaran ke tv digital, naah bantuan STB tersebut untuk memastikan bahwa hak mendapatkan informasi bagi masyarakat miskin terdampak ASO tetap dapat terpenuhi.

“Sebagai informasi bagi masyarakat yang tinggal di daerah terdampak ASO, data jumlah STB yang akan diterima dan identitas penyelenggara yang bertanggung jawab menyediakan STB di wilayah masing-masing dapat mengunjungi tautan https://komin.fo/stbASO1,” katanya.

Dirincikan Ismail, Kominfo sendiri akan bekerjasama dengan lembaga penyiaran dalam membagikan STB gratis kepada masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu 1. Masyarakat golongan miskin atau rentan miskin, 2. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP, 3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), 4. Masyarakat yang memiliki TV analog di rumah dan 5. Masyarakat yang tinggal di wilayah pemberlakuan ASO.

Kalaupun belum terdaftar, masyarakat harus mendaftar terlebih dahulu ke DTKS Kemensos baik secara online maupun ofline, berikut ini adalah cara mendaftarkan diri secara online :
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore HP Anda
2. Siapkan NIK KTP.
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
4. Lalu pilih tambah usulan.
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Jika Anda mengalami kesulitan atau kendala saat mendaftarkan diri di DTKS secara online, anda masih bisa mendaftarkan diri secara offline dengan mengikuti cara berikut ini :
1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi wargauntuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA) ditandatangani Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain, usai ditandatangani BA menjadi prelist akhir.
4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah. (Red)

Berita Terkait

Top