Kementerian Kominfo Tegaskan, Dewan Perss Satu-satunya Lembaga Sertifikasi Wartawan


JAKARTA, Suarasumsel.net — Kementerian Komunikasi dan Informasi Direktorat jendral (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada siaran perssnya beberapa waktu lalu menegaskan, tidak pernah memberi izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi pada insan pers selain pada Dewan Perss.

Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong dalam audiensi dengan Dewan Pers, Senin (20/6) di Tangerang Selatan Banten mengatakan, mengambil sikap tegas atas kekisruhan dan viralnya berita uji kompetensi wartawan yang dilakukan pihak lain, pihaknya memastikan bahwa hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan tidak ada lembaga lain.

Audiensi Kementerian Kominfo dengan Dewan Pers tersebut dihadiri juga Ketua Dewan Perss, Prof Azyumardi Azra, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya dan anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana dan Paulus Tri Agung Kristanto.

“Jika memang Kominfo mengeluarkan surat izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka ia meminta agar rekomendasi/izin tersebut dicabut dan akan dilaporkan pada Menteri Kominfo, ada yang bertanya pada saya, mengapa Kominfo justru tidak mendukung Dewan Pers? ” katanya.

Usman Kansong menambahkan, dirinya justru heran kalau ada yang meragukan komitmennya mendukung Dewan Pers, ”ungkap Usman yang juga lama menjadi wartawan tersebut.

Kasus ini bermula ketika LSP Pers Indonesia mengadakan uji kompetensi dan sertifikasi wartawan. Usman mengaku telah mendapat flyer (semacam brosur) uji kompetensi wartawan oleh LSP Pers Indonesia.

Dirinya lalu menanyakan ke beberapa pihak terkait keabsahan uji kompetensi itu dan banyak yang menyarankan agar tak menanggapi kegiatan lembaga itu.

Sedangkan Heldi Idris dari Balitbang Sumber Daya Manusia Kominfo dan Plt Kepala Puslitbang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Said Mirza Pahlevi, menyatakan bahwa lembaganya memang pernah memberikan rekomendasi pada salah satu lembaga sertifikasi untuk mengadakan pelatihan, namun rekomendasi itu bukan untuk uji sertifikasi wartawan.

“Dalam pertemuan Ketua Dewan Pers Mohamad NUH beserta jajaran Dewan Pers dan Kepala BNSP Kunjung Masehat pada tahun 2021, Pak Kunjung mengatakan bahwa BNSP tidak akan mengeluarkan sertifikat lembaga uji tanpa rekomendasi dari Dewan Pers, ternyata BNSP menetapkan satu lembaga uji sertifikasi jurnalistik. Itu melanggar kesepakatan yang disampaikan, Dewan Pers (periode 2022-2025) harus mengusulkan agar penetapan itu dicabut,” tutur Hendry Ch Bangun, mantan wakil ketua Dewan Pers yang juga ikut dalam pertemuan tersebut.

M Agung Dharmajaya dan Hendry sempat menanyakan surat asli rekomendasi dari Kemenkominfo tersebut agar bisa dilihat isinya sehingga dapat diketahui letak kekeliruannya, Dirjen IKP berjanji akan mengecek langsung redaksi surat rekomendasi tersebut dan menyampaikan ke Dewan Pers. (Rilis)

Berita Terkait

Top