Pembangunan Jalan Sepanjang 6 Kilo Telan Dana Sebesar Rp.24 Milyar


LAHAT, Suarasumsel.net —- Proyek lanjutan jembatan Air Lematang II untuk jalan lingkar luar Lahat kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, sebagai arah perluasan Kota Lahat sepanjang enam (6) kilometer menelan dana sebesar 24.785.862.000.00-‘.

Pembangunan jalur tersebut, merupakan Bantuan Gubernur (Bangub) Sumsel, dikucurkan melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) II Pemkab Lahat, yang dikerjakan oleh PT Sriwijaya Abadi.

Kepala dinas PUPR Mirza ST MT, melalui Kabid Sarwan ST MT menegaskan, untuk pekerjaan lanjutan jalan lingkar luar Lahat sebagai perluasan Kota Lahat kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat memakan dana senilai Rp.24.785.862.000.00′- dikerjakan PT Sriwijaya Abadi.

Dijelaskan Sarwan, proyek jalan ini dilakukan sepanjang enam (6) kilometer, dengan Lebar 5 meter atas bantuan Gubernur (Bangub) melalui APBD II Pemkab Lahat tahun 2022.

Tidak itu saja diakuinya Sarwan, untuk pekerjaan jembatan ada enam titik diantaranya, 3 jembatan dengan lebar 20 meter, dan 3 titiknya lagi dengan lebar 10 meter. “Termasuk pembuatan Boeculvet ada tiga titik, dan plat duiker juga tiga titik,” tambahnya.

Ketika ditanya wartawan, alasan apa dan kenapa ada beberap meter dipasang besi, sedangkan jalur lainnya tidak dipasang, diungkapkan Sarwan, itu dilakukan apabila disetiap titiknya lebih dari 2 meter, maka akan dipasang pembesian serta ring balok sebagai pengikat agar kuat.

“Begitu juga dalam peninggian badan jalan sepanjang 380 meter nanti. Sebab, lokasi tersebut akan dijadikan jalan lintas sebagai jalur untuk Perluasan Kota kecamatan Lahat Selatan,” urainya.

Kenapa papan merk proyek tidak dipasang dilokasi pekerjaan, termasuk dibeberapa titik pekerjaan diduga tidak ada galian pondasi, secara gamblang diterangkan Sarwan, untuk papan merk proyek dipasang di Pos Tengah, juga masalah galian pondasi, tidak mungkin tidak ada galian pondasi.

“Terkait tudingan tidak ada galian pondasi dan pemasangan papan merk proyek, rasanya tidak mungkin dan kami hanya menyikapinya sesuai dengan dokumentasi yang ada. Karena, pekerjaan tersebut, baru mencapai 25 persen,” imbuhnya lugas.

Saat ditanya bagaimana pergantian Lahan warga yang terdampak jalur tersebut, dikatakan Sarwan, pihaknya memakai jalur pekerjaan kegiatan TMMD tahun 2012 silam. Namun, tidak dipungkiri, akan ada beberapa titik yang berubah jalur.

“Dikarenakan, dana untuk ganti rugi Lahan warga yang terdampak tidak ada, sehingga, semula jalur kekantor Camat, jadi berubah kekantor Terpadu,” tegasnya.

Berita sebelumnya, pekerjaan lanjutan ujung Jembatan Air Lematang II yang terletak di Desa Padang Lengkuas, yang merupakan jalan penghubung arah jalan Perluasan Kota Lahat kecamatan Kota, Kabupaten Lahat, diduga merupakan “Proyek Siluman”.

Pasalnya, pembangunan yang menggunakan jalan Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) itu, dilihat dari Lapangan selain tidak dipasang Papan Merk, juga Proyek yang menelan dana Puluhan Milyar ini, disnyalir banyak kejanggalan.

Hal tersebut disnyalir sengaja dilakukan oleh Kontraktor untuk membodoh bodohi masyarakat, serta supaya tidak diketahui CV maupun PT yang mengerjakan, termasuk agar tidak tercium besaran dana Proyek, demi meraup keuntungan sebesar besarnya, tanpa memikirkan mutu dan fisik pengerjaan dikemudian hari.

Sehingga, terkesan pihak ketiga yang dipercaya oleh Pemerintah patut diduga mengangkangi Undang-Undang (UU) tentang keterbukaan informasi Publik, dan Perpres Nomor 14 tahun 2008, karena, Papan Merk Proyek sudah dianggarkan oleh Pemerintah.

“Benar, selain patut diduga banyak kejanggalan, proyek yang menelan dana Negara puluhan Milyar ini, terkesan Siluman, karena, dilokasi pekerjaan pihak Ketiga sengaja tidak memasang Papan Merk Proyek, sehingga, masyarakat tidak mengetahui asal dana, besarnya, dan, lama pekerjaan,” ungkap Ketua PW GNPK-RI Sumsel Aprizal Muslim, pada Jum’at (16/9/2022).

Mirisnya lagi, sambung Aprizal Muslim, pengerjaan jalan tembok penahan tidak ada galian pondasi alias menempel saja. Lalu, ada sebagian dicor, dan ada sekitar 10 meter dipasang besi penahan, selebihnya tidak ada dipasang besi.

“Dari pekerjaan proyek yang dibangun tahun 2022 ini, merupakan jalan penghubung arah jalan Perluasan Kota menuju Kabupaten Lahat, si Kontraktor tidak menggali pondasi hanya menempel saja. Bahkan, ada sebagian jalan kurang lebih 10 meter dipasang besi penahan, selebihnya tidak,” tambahnya.

Untuk pembangunan jalan ini, dijelaskannya, diperkirakan dugaan sementara baru dikerjakan sepanjang 150 meter, dengan lebar 10 meter, dan pengusiran lahan untuk jalan telah mencapai 6 sampai dengan 7 Kilometer.

Setiap kontraktor dikatakan Aprizal Muslim, wajib memasang Plang Papan Nama, sesuai dituangkan dalam peraturan presiden (Perpres) No 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

“Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara, wajib memasang Papan Nama Proyek. Pemerintah seharusnya tegas dan dapat selalu mengingatkan setiap pelaksana proyek untuk memasang papan nama dilokasi pekerjaan. Tujuannya, agar tidak menimbulkan tanda tanya baik dari masyarakat, ormas, dan rekan rekan media,” cetusnya. (Din)

Berita Terkait

Top