Giliran K-Maki Sumsel Mintak Kejaksaan Lahat Tangkap dan Perjarakan GH


LAHAT, Suarasumsel.net — Setelah sebelumnya Gerakan Gayang Koruptor (Gagak) memintak Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat dapat segera bertindak dan menangkap GH, kini giliran Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-Maki) Sumsel memintak Kejari Lahat dapat segera menangkap dan memenjarakan oknum Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lahat.

Koordinator K-Maki Sumsel Feri Kurniawan mengungkapkan, menanggapi terkait aliran dana SPJ fiktif dinas perpustakaan Kabupaten Lahat yang diduga turut diberikan kepada Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lahat Gaharu SE MM, seharusnya Kejaksaan Negeri Lahat segera bertindak.

Karena, sambung Feri Kurniawan, berdasarkan fakta dipersidangan Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat yang melakukan penyidikan terhadap keterangan terdakwa dalam persidangan bahwa atas dugaan aliran dana sebesar Rp.100 juta ke Wakil Ketua DPRD Lahat tersebut.

“Terkait dengan pernyataan terdakwa Elfa Edison adanya aliran dana ke Wakil Ketua DPRD Lahat Gaharu maka Kejaksaan harus melakukan penyidikan terhadap keterangan terdakwa karena merupakan fakta sidang,” ujar Feri dalam keterangannya yang diterima media, pada Sabtu (10/9/2022).

Feri juga meminta untuk menangkap dan penjarakan anggota DPRD yang diduga menerima aliran dana tersebut, jangan pedulikan jabatannya apa.

“Kami meminta tangkap dan penjarakan oknum anggota DPRD yang memeras terdakwa tidak perduli apa jabatannya,” tegas Feri.

Tidak itu saja, Feri juga berharap ketegasan dari Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo Subianto dalam kasus ini, yang mana oknum anggota DPRD terduga menerima aliran dana tersebut juga merupakan pimpinan partai Gerindra Kab. Lahat.

“Kami berharap keterangan terdakwa yang merasa di zolimi oleh Wk ketuo DPRD lahat, ada baiknya DPP Gerindra menon aktifkan sementara posisi wakil ketua agar proses hukum tidak di intervensi,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, nama wakil Ketua DPRD Lahat Gaharu disebut-sebut menerima aliran dana SPJ fiktif di Dinas Perpustakaan tahun 2020 yang menjerat terdakwa mantan Kadis Perpustakaan Lahat Elfa Edison dan bendaharanya Abdul Somad.

Nama Gaharu itu terungkap setelah diungkapkan Elfa Edison dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim, Efrata H Tarigan SH MH, terdakwa Elfa Edison menyebutkan salah satu aliran dana yang turut diberikan kepada pihak lain, diantaranya uang Rp.100 juta kepada Gaharu.

Selain itu, diakui terdakwa terhadap anggaran SPJ yang dicairkan kepada 9 PPTK Dinas Perpustakaan Lahat juga adanya pemotongan anggaran pada masing-masing PPTK, namun untuk besaran pemotongan bervariasi.

“Pemotongan itu, guna untuk dana cadangan saja apabila nanti ada kegiatan yang mendadak diperlukan,” ungkapnya. (Din)

Berita Terkait

Top