Tanam Ganja, Yansahri Digelandang Satresnarkoba Polres Lahat



LAHAT, Suarasumsel.net — Guna untuk menekan peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat, jajaran Satresnarkoba Polres Lahat kian gencar mengungkap kasus tindak pidana Narkotika, terbukti belum lama ini berhasil mengamankan tiga orang terduga Pengedar Shabu, kini giliran penanam Narkotika jenis Ganja berhasil ditangkap.

Berbekal Laporan Polisi Nomor LP / A- 154 / XI / 2022 / SPKT. RES NARKOBA / RES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 27 November 2022, waktu kejadian pada Selasa 22 November 2022 sekira pukul 13.30 WIB, dengan TKP desa Pagar Jati kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat.

Team Satresnarkoba Polres Lahat kembali mengamankan satu orang terduga Penanam Ganja bernama YANSYAHRI (24) warga Desa Pagar Jati kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Team Satresnarkoba Polres Lahat telah mengamankan satu orang terduga Penanam Ganja.

Untuk kronologis penangkapan disampaikan Liespono, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut kerap terjadi transaksi tanaman Narkotika jenis Ganja. Lalu, personil Satresnarkoba melaku Lidik kelapangan.

Setelah sasaran tempat dan orang diketahui, sambung Liespono, selanjutnya pada Minggu tanggal 27 November 2022 sekira pukul 13.30 WIB diamanakan satu orang pelaku dalam perkara Narkotika jenis Ganja yang mengaku bernama YANSYAHRI.

Usia mengankan Tersangka, dikatakan Liespono, Team Satresnarkoba Polres Lahat melakukan pemeriksaan dan berhasil menekan barang bukti berupa 3 (tiga) buah Polybag yang berisikan tanah dibelakang rumah terduga pelaku, dan 1 (satu) buah polybag yang berisikan tanah ditemukan petugas Polisi disamping rumah TSK.

“Yang mana 4 (empat) buah Polybag tersebut terdapat 16 (enan belas) batang tanaman Narkotika jenis Ganja dan diakui bahwa TSK yang menanam 16 Batang tanaman Narkotika jenis Ganja tersebut,” ujar Liespono, pada Senin (28/11/2022).

Tanpa mengulur waktu lagi, sambung Liespono, Team Satresnarkoba Polres Lahat langsung menggelandang pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lahat guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini tersangka berikut barang bukti (BB), 16 Batang tanaman Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor/brutto 7,0 gram, dan 4 buah Polybag berisi tanah warna hitam telah diamanakan di Polres Lahat, untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Din)

Berita Terkait

Top