Ketuanya Dianiaya, IWAS Desak Polsek Tangkap Pelaku


Ketua IWAS, Rosilin saat dilakukan visum di Puskesmas Pulau Panggung

SEMENDE, suarasumsel.net — Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Semende (IWAS), Kamis (28/12) mendatangi Polsek Semende mendesak aparat penegak hukum agar segera menangkap pelaku penganiayaan Ketua IWAS untuk menghindari kejadian yang sama tidak terulang lagi.

Meskipun saat terjadinya dugaan penganiayaan Ketua IWAS tidak sedang dalam keadaan menjalankan aktivitas jurnalistik, namun sebagai bentuk konkrit solidaritasnya, anggota IWAS meminta aparat kepolisian menindak-lanjuti laporan berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) No : LP/B/17/XII/2023/SUMSEL/Polres Muara Enim tertanggal 27 Desember 2023.

Pada STTL tersebut, pelapor Rosilin bin Urman  beralamat di Dusun IV Desa Pulau Panggung melaporkan terlapor atas nama Nopri yang beralamat di Talang Keli Desa Karya Nyata Kecamatan Semende Darat Laut (SDL) atas dugaan pelaku penganiayaan ringan sebagaimana diatur pasal 352 KUHP.

Kronologis kejadian berawal dari tindakan korban Rosilin menggantikan rekan kerjanya Zulhadi Arifin mengatur lalu lintas terkait pengerjaan pengaspalan jalan Pulau Panggung – Sugamit di jalan Tebat Rumung, sekitar pukul 12.00 wib datang terlapor Nopri menanyakan keberadaan Zulhadi Aripin dan dijawab korban Rosilin bahwa dirinya yang menggantikannya.

Tiba – tiba terlapor Nopri langsung mencekik leher korban Rosilin menggunakan tangan kanan sampai jatuh ke belakang,  atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar bekas cekikan, kepala bagian belakang sebelah kanan benjol, telinga kanan bagian belakang luka lecet.

Korban Rosilin usai menjalani pemeriksaan ulang, Kamis (28/12) mengaku masih trauma atas kejadian yang menimpanya dirinya bahkan hingga saat dimintai keterangan oleh petugas dirinya belum dapat dipertemukan dengan terlapor karena rasa takut yang belum hilang.

“Saya cuma meminta pihak kepolisian segera memproses laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terlapor kepada saya sehingga menimbulkan efek jera bagi terlapor, jika tidak segera ditindaklanjuti saya khawatir tindakan yang sama akan terulang kembali,” akunya.

Kapolsek Semende, Iptu Syawaludin melalui Kanit Reskrim, Aipda Ardiansyah Yunisca saat dimintai komentarnya mengatakan,  pihaknya telah menerima laporan dari korban Rosilin dan saat ini proses hukumnya masih berjalan sesuai prosedur, bahkan pihaknya telah menyiapkan undangan kepada saksi Zulhajeri dan terlapor Nopri untuk dimintai keterangan.

“Mengenai waktu pemeriksaan akan dilaksanakan secara berbeda yang jelas laporan korban sudah ditindak lanjuti dengan sesegera mungkin, makanya hari ini kita buatkan undangan kepada saksi dan terlapor dengan waktu yang berbeda, setiap laporan yang masuk selalu kita tindak lanjuti,” katanya. (IWAS)

Berita Terkait

Top