Diperpanjang 50 hari, PPK Pastikan Kontraktor Pekerjaan Aspal Di Semende Dikenai Denda Keterlambatan


Salah satu titik pengerjaan jalan aspal di Semende yang dikerjakan di luar masa kontrak. 

SEMENDE, suarasumsel.net — Pelaksanaan pekerjaan rehab/peningkatan jalan sejumlah ruas jalan di Semende yang dibiayai APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023 yang masih berkerja ditahun 2024 dipastikan wajib membayar denda keterlambatan, demikian dikatakan Pejabat Pelaksana Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), Jumadil Achyar ST melalui pengawas, Eriadi, Selasa (16/1).

Pengawas pekerjaan rehab/peningkatan jalan di Semende, Eriadi saat ditemui di Workshop Dinas PU mengatakan, sejumlah pekerjaan jalan di wilayah Semende yang masih berkerja awal tahun 2024 telah dilakukan perpanjangan waktu hingga 50 hari ke depan terhitung tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir tanggal 20 Februari 2024.

“Meskipun diberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaannya, namun kontraktor terkait tetap diwajibkan membayar denda keterlambatan sebesar 1 per mil per hari dikali nilai pekerjaan, denda berjalan tersebut berlaku hingga pekerjaan terkait diselesaikan 100 %,” katanya.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi II DPRD Muara Enim, Yusran Efendi SH, menurutnya kewajiban denda berjalan bagi pekerjaan yang dikerjakan di luar masa kerja sudah diatur dalam setiap kontrak pekerjaan konstruksi, dengan demikian perpanjangan waktu akan selalu diiringi dengan kewajiban denda berjalan.

“Berkerja diluar masa kontrak tentunya akan merugikan masyarakat sebagai penggunaan sarana dan prasarana yang dibangun dan kontraktor itu sendiri karena kewajiban denda, oleh karena jika tidak mampu berkerja tepat waktu jangan terlalu ambisi memenangkan banyak tender,” kata politisi dari Partai Golkar ini.

Calon legislatif (Caleg) dengan daerah pemilihan (Dapil) Semende ini menambahkan, pekerjaan yang dikerjakan di luar masa kontrak umumnya dikerjakan terburu – buru karena meminimalisir denda berjalan akibatnya kualitas dan kuantitas perkerjaan diabaikan, akhirnya masyarakat juga yang dirugikan. (Novlis Heriansyah) 

Berita Terkait

Top