Satu Dari Dua Pelaku Curat Dicangking Tim Macan Kumbang Polres Lahat


LAHAT, Suarasumsel.net —– Lagi. Tim Macan Kumbang Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana Jo 64 KUHPidana.

Berbekal dari LPB/ 309 / XII / 2022 /SPKT/RES LAHAT/POLDASUMSEL, tanggal 20 Desember 2022, sekira pukul 18.30 WIB, dengan TKP di Jl HBR Motik desa Endikat Ilir kecamatan Gumay Talang, dan di Jl Dr Emil Salim kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Atas korban Delly Agus Tina Putri (22) warga desa Endikat Ilir kecamatan Gumay Talang merupakan seorang Mahasiswa, dan Chisy Pertama Wulandari (23) warga Bandar Jaya kecamatan Lahat, juga seorang Mahasiswa.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Tim Macan Kumbang Polres Lahat telah mengamankan satu orang terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

“Terduga pelaku bernama Dawan Ansuri (26) warga desa Banuayu kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, usai mendapatkan LP/309/XII/2022/SPKT/Res Lahat/Polda Sumsel, tanggal 20 Desember 2022,” ungkap Liespono, pada Rabu (21/12/2022).

Diceritakan Liespono, pada Selasa tanggal 20 Desember 2022 sekira jam 18.00 WIB bertempat di Jl Dr Emil Salim kelurahan Talang Jawa Utara kecamatan Lahat, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

“Yang dilakukan oleh terlapor dan rekan terlapor Dino terhadap 1 unit Handphone Merk Vivo V/11 Pro warna biru keunguan dengan No IME11 : 865301047674813 dan No IMEI2 : 865301047674805 dengan cara terlapor mengambil Handphone yang diletakkan di boks depan yang terbuka,” ulasnya.

Aksi Pencurian tersebut, dikatakan Liespono, saat korban sedang mengendarai sepeda motor (SPM) dan melintas ditempat kejadian, sehingga, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000, selanjutnya, korban melaporkan kejadian ke SPKT Polres Lahat untuk ditindak lanjuti.

Untuk kronologis penangkapan, sambunh Liespono, Selasa tanggal 20 Desember 2022 sekira jam 18.45 WIB bertempat di Jl Letnan Marzuki kelurahan Talang Jawa Selatan kecamatan Lahat, Tim Macan Kumbang Polres Lahat mendapatkan informasi bahwa adanya pelaku Pencurian.

“Lalu, Tim Macan Kumbang Polres Lahat menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti (BB) dan dibawa ke Polres Lahat untuk dimintaki keterangan.

“Kini TSK berikut BB 1 buah kotak HP merk Iphone 6S warna Gold dengan serial F18QTDSCGRY7 imei : 355432079335218, 1 unit sepeda motor (SPM) merk Yamaha Vixion warna merah hitam No.Pol BG 6365 R telah diamankan di Polres Lahat,” pungkas Kasubsi Penmas Liespono. (Din)

Berita Terkait

Top