Walikota Prabumulih Serahkan SKK Penanganan Temuan BPK Ke Kejari


PRABUMULIH, Suarasumsel.net — Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM pada acara sosialisasi peraturan perundang-undangan kegiatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Prabumulih, Kamis (8/9) menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih.

Penyerahan SKK tersebut dilakukan di ruang rapat lantai 1 Gedung Perkantoran Pemerintah kota Prabumulih untuk memberikan kewenangan Kejaksaan melakukan penanganan kepada pihak ke-3 atas kerugian negara temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tahun Anggaran (TA) 2019 – 2021.

Ir H Ridho Yahya MM pada kata sambutannya mengatakan, adanya kerugian negara hasil <span;>temuan BPK tersebut tentunya akan kita sampaikan kepada pihak terkait, baik itu pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan ataupun Kontraktor agar kerugian negara sebagaimana temuan BPK tersebut dikembalikan ke Kas Negara.

“Secara administratif nantinya Pemerintah akan menyampaikan Surat peringatan pertama dan kedua, jika tidak juga ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang menjadi tanggung jawabnya, maka kita akan meminta bantuan pihak Kejaksaan untuk melakukan penagihan,” katanya.

Ditambahkan Ridho Yahya, untuk itulah Pemerintah kota memberikan SKK kepada pihak Kejaksaan agar memiliki kewenangan melakukan penagihan kerugian negara kepada pihak terkait, hal ini dilakukan semata-mata untuk meminimalisir terjadinya praktik korupsi baik karena disengaja ataupun karena kesalahan administrasi.

Hal senada juga disampaikan Kajari Prabumulih, Roy Riadi SH, menurutnya timbulnya kerugian negara bisa ditimbulkan karena perbuatan melawan hukum atau karena kelalaian, penandatanganan SKK tersebut adalah bentuk konkrit kerja sama antara Pemerintah kota dengan Kejari dalam upaya pengembalian kerugian negara.

“Penanganan kerugian negara akan dilakukan dengan menggunakan 2 pendekatan, pertama dengan pendekatan preventif yakni kita menyampaikan semacam pemberitahuan adanya tagihan kerugian negara kepada pihak ke-3 agar segera diselesaikan, jika tidak dilakukan maka akan dilakukan penegakan hukum sebagai upaya refresif dan jalan terakhir,” tambahnya. (Novlis Heriansyah)

Berita Terkait

Top