Realisasi Gas Kota Gratis Masih Dalam Proses

Direktur PD Petro Prabu, Rondon Joleno, SE
PRABUMULIH, suarasumsel.net — Pendistribusian gas kota secara gratis untuk masyarakat Kota Prabumulih sebagai mana yang dijanjikan Walikota Prabumulih, H Arlan & Franky Nasril saat kampanye beberapa waktu lalu sampai saat ini masih diupayakan untuk direalisasikan, demikian dikatakan Direktur PD Petro Prabu, Rondon Joleno SE
Saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/5), Direktur Perusahaan Daerah (PD) Petro Prabu, Rondon Joleno SE mengatakan, salah satu misi Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih terpilih, H Arlan dan Franky Nasril menggratiskan layanan pendistribusian gas kota di rumah – rumah masih dalam proses.
“Untuk merealisasikan hal tersebut kita memerlukan keterlibatan dari sejumlah pihak terkait, seperti PT Petrogas dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang berada di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” katanya.
Rindon Joleno menjelaskan, upaya merealisasikan pendistribusian jaringan gas kota gratis gratis ini sudah beberpa kali dibicarakan, Pemerintah kota bahkan sudah membentuk tim khusus untuk mempersiapkan segala sesuatunya terkait teknis administrasi menggratiskan jaringan gas kepada masyarakat Prabumulih.
“Selain itu, perlu diketahui masyarakat Prabumulih bahwa PD Petro Prabu tidak memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan jaringan gas kota, dari 12 sub kerja pengelolaan jaringan gas kota hanya 5 sub kewenangan yang dimiliki PD Petro Prabu, 7 sub bidang kerja lainnya adalah kewenangan dari PT Aninditha Wira Satya (AWS),” jelasnya.
Dirincikan Rondon Joleno, kewenangan PD Petro Prabu hanya sebatas pengawasan, kontrol, koordinasi dan pengamanan selain itu kewenangan pengelolaan jaringan gas kota dilakukan oleh PT AWS, dengan demikian jika ada keluhan terkait pelayanan seyogyanya masyarakat sebagai konsumen menyampaikan keluhannya kepada AWS bukan ke PD Petro Prabu.
“Hal ini perlu diketahui masyarakat jika PT AWS yang memiliki kewenangan atas pencatatan meteran, pencabutan jaringan gas, tagihan, perawatan, pelayanan, penyebaran surat tunggakan dan pengaktifan fasilitas gas kota. Kesemua itu adalah kewenangan PT AWS bukan kewenangan PD Petro Prabu, oleh karena itu PD Petro Prabu tidak bisa secara serta merta menindaklanjuti keluhan masyarakat yang disampaikan ke PD Petro Prabu selama ini,” rincinya. (Novlis Heriansyah)