Kadin Perkim, “Tidak Selesai Tepat Waktu, Perusahaan Pihak Ketiga Akan Di-blacklist,”


Pelaksana tugas (Plt) Kadin Perkim Prabumulih, Maiduty ST MM

PRABUMULIH, Suarasumsel.net — Perusahaan kontraktor pelaksana pemenang tender pada 12 proyek lelang tahun 2022 di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan waktu yang ditentukan akan di-blacklist dan tidak akan diikutsertakan pada kegiatan tender tahun berikutnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua dari 12 Proyek tender dari Dinas Perkim yakni pekerjaan yang dimenangkan CV Baki Palapa berupa pembangunan sistem drainase perkotaan dan lingkungan di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur RT 11 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul senilai Rp 470.693.508 diketahui per tanggal 29 Oktober 2022 belum dikerjakan sama sekali.

Begitu pula dengan pembangunan sistem drainase perkotaan dan lingkungan di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur RT 01 RT 06 RW 05 Kelurahan Muara Dua senilai Rp 469.777.292 yang dimenangkan CV Danau Hijau Lestari per tanggal 31 Oktober 2022, nyaris mangkrak karena terkendala pasokan material padahal waktu pekerjaan dimulai 21 September – 21 Desember.

Kepala Dinas (Kadin) Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Maiduti Fitriansyah ST MT saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/11) mengatakan, sejumlah pekerjaan proyek tender di Dinas Perkim saat ini masih berkerja meskipun tidak sesuai dengan jadwal yang disepakati, namun menurutnya masih ada waktu bagi pihak ke-3 untuk menyelesaikan pekerjaannya tepat pada waktunya.

“Meskipun sedikit molor, sejumlah pekerjaan proyek tender di Dinas Perkim, jika proses pengerjaannya dipercepat masih memungkinkan diselesaikan tepat waktu sebagaimana ditentukan dalam kontrak, tetapi jika kontraktor pelaksana tidak mengejar keterlambatan sehingga tidak selesai pada waktunya, maka kami terpaksa memutuskan kontraknya,” katanya.

Maiduty menceritakan, sebelumnya pihaknya sudah telah beberapa kali memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis agar kontraktor pelaksana yang belum menyelesaikan pekerjaannya sesuai jadwal agar mempercepat pekerjaannya.

“Kami juga bahkan telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan melalui Kepala seksi (Kasi) Intel sebagai pendamping terkait sejumlah pekerjaan fisik yang rawan bermasalah,” ceritanya.

Duty menegaskan, pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan secara preventif kepada kontraktor agar berkerja sesuai jadwal melalui peringatan, jika memang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu maka pihaknya akan mem-blacklist perusahaan yang bermasalah. (Novlis Heriansyah)

Berita Terkait

Top