Pengedar Shabu Berhasil Ditangkap Team Satresnarkoba Polres Lahat


LAHAT, Suarasumsel.net — Lagi. Jajaran Sat Res Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap dan mengamankan Putra Sandaran (28) warga Srinanti RT 18 RW 05 kelurahan Gunung Gajah kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kasus tindak pidana Narkotika tersebut, terungkap diwilayah hukum Polres Lahat usai mendapatkan LP/A- 109/VIII/2022/ SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 25 Agustus 2022.

Waktu kejadian pada Kamis tanggal 25 Agustus 2022, sekira pukul 23.30 WIB, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perumnas Tiara Blok B No 90 kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH, disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Team Satresnarkoba Polres Lahat telah menangkap salah satu warga terduga Pengedar Shabu.

“Tersangka Putra Sandaran (28) merupakan warga Srinanti RT 18 RW 05 kelurahan Gunung Gajah, kecamatan Lahat Kabupaten Lahat,” kata Kasubsi Penmas Humas Polres, pada Rabu (31/8/2022).

Liespono menjelaskan, untuk kronologis penangkapan terhadap terduga Pengedar Shabu ini, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan Narkotika. Lalu, setelah Lidik sasaran tempat dan orang diketahui, Team Satresnarkoba langsung bergerak.

“Selanjutnya, pada Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira jam 23.30 WIB, Team Satresnarkoba Polres Lahat berhasil tangkap tangan terduga Bandar Shabu atas nama Putra Sandaran dengan TKP dikediaman tersangka,” tambahnya.

Saat dilakukan pemeriksaan dan pencarian barang bukti (BB), sambung Liespono, Team Satresnarkoba Polres Lahat berhasil menemukan satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu.

Menurut Liespono, barang bukti itu ditemukan diselipan Rak TV dan satu buah tas selempangan merk Converse warna hitam yang didalamnya terdapat satu bak plastik klip transparan ditemukan dilantai ruang tamu.

“Dan diakui tersangka bahwa barang bukti (BB) yang ditemukan adalah benar miliknya yang didapat dari Harman (40) DPO warga Lahat Tengah kabupaten Lahat yang akan dijual kembali,” pungkasnya.

Usai mendapatkan barang bukti (BB) dari tangan terduga Pengedar Shabu ini, dikatakan Liespono, tanpa mengulur waktu lagi tersangka berikut BB yang ditemukan Team Satresnarkoba Lahat langsung digelandang ke Mapolres Lahat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini terduga Bandar Shabu berikut BB sudah diamankan di Polres Lahat 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu, dengan berat Brutto 0,35 gram, 2 lembar plastik klip yang didalamnya masih terdapat serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu, 1 bal plastik klip transparan, 1 unit Hp Android merk Redmi warna hitam, dan 1 buah tas selempang merk Converse warna hitam,” tutup Liespono. (Din)

Berita Terkait

Top