Larangan Merokok Tidak Digubris Keluarga Pasien, PT Satria Jaya  Securicor Segera Ambil Tindakan


PAGARALAM, suarasumsel.net — Menanggapi masih banyaknya pengunjung dan atau keluarga pasien RSUD Basema Pagaralam yang melanggar larangan merokok di lingkungan rumah sakit, PT Satria Jaya Securicor akan segera mengambil tindakan kepada para pelanggar untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan pasien.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pengunjung atau keluarga pasien ditemukan tengah merokok di kawasan RSUD dengan menggelar tikar di kawasan bebas tanpa adanya asap rokok seperti di area belakang, samping dan depan gedung RSUD Basema Pagaralam.

Petugas security tampak memberikan peringatan kepada beberapa pengunjung dan atau keluarga pasien yang tertangkap basah sedang merokok dan diberikan pemahaman tentang larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok tersebut.

Derektur Satria Jaya Securicor, AL kahfi Dawam saat dikonfirmasi melalui telepon whatshap mengatakan, satuan pengamanan RSUD Besemah yang bernaung di bawah PT Satria Jaya  Securicor telah berulang kali melakukan Sosialisasi larangan merokok di kawasan RSUD.

“Sosialisasi kerap kali dusampat kepada pengunjung dan atau keluarga pasien yang mengelar tikar tidur di depan area ruang rawat inap serta makan dan minum di dalam ruang rawat inap khusus, larangan merokok tersebut di atur undang undang Kesehatan No 32 Tahun 2009 di ancam pidana 6 Bulan penjara atau denda 50 Juta Rupiah,” katanya.

Al Kahfie melanjutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan tindakan bagi yang melagar sesuai dengan undang undang Kesehatan No 32 Tahun 2009 bersama aparat penegak hukum, selain itu diberitahukan juga bahwa waktu berkunjung Jam 3 Sore Sampai Jam 9 malam. (Priando)

Berita Terkait

Top