Dua Pelaku Resedivis Spesialis Bongkar Rumah Dicokok Satreskrim Polres Pagaralam


PAGARALAM, suarasumsel.net —– Upaya penekanan terhadap para pelaku kasus kriminal, dibawa Pimpinan Kasat Reskrim Polres Pagaralam IPTU Chandra Kirana SH bersama anggota, teruk ditingkatkan.

Semua yang dilakukan oleh Jajaran unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pagaralam ini, demi untuk memberikan rasa aman, dan nyaman kepada seluruh masyarakat Kota Pagaralam.

Terbukti, mantan Kanit Pidsus Polres Lahat ini, belum lama dilantik selaku Kasat Reskrim Polres Pagaralam, berbagai kasus tindak pidana telah berhasil diungkapnya.

Sebelumnya, Tim Opsnal Gabungan Polres Pagaralam diantaranya, unit Reskrim, Intelkam, Polsek PAU dan Polsek PAS berhasil mengungkap jaringan Curanmor antar Kabupaten Jarwok CS berikut barang bukti (BB) beberapa unit R2 yang diduga hasil Curian yang menggunakan Kunci T.

Tidak lama berselang, unit Reskrim Polres Pagaralam kembali mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan menangkap dua Pelaku Resedivis Spesialis bongkar rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Atas Genda SH, SIK, MT melalui Kasat Reskrim IPTU Chandra Kirana SH dalam Press Releasenya mengatakan, usai mendapatkan laporan dari korban Dini Juli Mustika (23) seorang mengurus rumah tangga, warga Tanjung Payang RT 01 RW 01 kelurahan Tanjung Agung kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

“Dengan laporan polisi Nomor LP/B/153/IX/2024/SPKT/Res Pagaralam/Polda Sumsel, tanggal 16 September 2023. Waktu kejadian dan TKP 16 September 2023 sekira pukul 06.00 WIB, di Jl Tanjung Payang RT 01 RW 01 kelurahan Tanjung Agung kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam,” ujar Chandra Kirana, pada Sabtu (01/06/2024).

Setelah melakukan Penyelidikan yang cukup panjang, dikatakan Kasat Reskrim Polres Pagaralam, dan diperkuat keterangan Saksi serta bukti-bukti pendukungan lainnya, sehingga, berhasil mengamankan dua orang terduga Pelaku komplotan spesialis bongkar rumah dan merupakan Resedivis yakni, Bahari (50) petani warga Tanjung Payang RT 01 RW 01 kelurahan Tanjung Agung kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, dan Rofbi Herman alias Lubi (42) warga Jl Pancasila RT 005 RW 002 kelurahan Sako Baru kecamatan Sako Palembang.

Untuk kronologis kejadian diceritakan Chandra Kirana, pada Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira jam 06.00 WIB, korban Dini Juli Mustika didatangi oleh adiknya yang bernama Sefti Rahma dan mengatakan, bahwa rumah yang beralamat di Tanjung Payang RT 01 RW 01 kelurahan Tanjung Agung, kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, telah dimasuki/dibobol maling.

“Mendengar keterangan adiknya, korban langsung pergi untuk melihat rumahnya yang berada di Tanjung Payang kelurahan Tanjung Agung tersebut. Setiba dirumahnya, korban melihat jendela rumah dan teralinya sudah rusak, dan didalam rumahnya barang-barang sudah berantakan,” tambahnya.

Barang berharga yang berhasil digondol oleh TSK dikatakannya, satu unit Sepeda Motor (SPM) merk VIXION dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 3184 W warna hitam, satu suku Emas, dua buah Tabung Gas 3 Kilogram, dan satu unit Laptop merk ACER berwarna hitam.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp.31.960.000′- dan melaporkan ke Polres Pagaralam untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Chandra Kirana.

Untuk kronologis penangkapan, sambung Kasat Reskrim Polres Pagaralam, pada Minggu (21/4/2024) sekira pukul 16.00 WIB, personil Sat Reskrim Polres Pagaralam yang dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Pagaralam mendapatkan informasi keberadaan Pelaku Bahari.

“Yang saat itu terduga Pelaku Bahari ini berada di Gumay Simpang Bacang kecamatan Dempo Tengah Kota Pagaralam, sehingga, tanpa mengulur waktu lagi, anggota Sat Reskrim Polres Pagaralam langsung mengejar dan berhasil mengamankan Bahari. Usai ditangkap lalu digelandang ke Polres Pagaralam guna diperiksa dan kepentingan Penyidikan,” ucapnya.

Selanjutnya, sambung Chandra Kirana, tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Bertempat didesa Rinba Candi kelurahan Pagaralam, kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, kembali anggota Sat Reskrim Polres Pagaralam mendapatkan informasi keberadaan Rofbi Herman alias Lubi, lalu, dilakukan pengejaran dan penangkapan, setelah itu dibawa ke Polres Pagaralam untuk diperiksa guna Penyidikan lebih lanjut.

“Kini dua Pelaku komplotan spesialis bongkar rumah dan merupakan Resedivis ini telah diamankan di Polres Pagaralam, berikut BB berupa 1 unit SPM merk Yamaha VIXION tahun 2017 berwarna hitam, tanpa Nopol dengan Nomor Rangka: MH3RG4610HK050773, Nomor Mesin: G3E7E0266, 1 lembar STNK dengan No STNK 11322521 atas nama Jansen Dahe Casanofa, 1 BPKB dengan No BPKB S-02656295 atas nama Jansen Dahe Casanofa, 1 batang Linggis terbuat dari besi dengan panjang 60 cm, dan 1 buah tabung gas Elpiji 3 Kg warna hijau,” pungkas Chandra Kirana. (D1N).

Berita Terkait

Top