Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Angga Yudha Pratama Ditangkap


PAGARALAM, suarasumsel.net — Angga Yudha Pratama, warga Desa Bumi Agung RT 011 RW 002 kelurahan Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam, Minggu (21/5) ditangkap Satuan Reserse dan kriminal (Reskrim) Polres Pagaralam karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur.

Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Irawan Sik melalui Kasat reskrim Polres Pagaralam, AKP Mursal Mahdi menceritakan, pada hari jum’at, tanggal 19 Mei sekira pukul 11.30 wib di tempat karaoke Star Air Perikan Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagar Alam Selatan kota Pagar Alam telah terjadi perkara tindak pidana perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 82 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Kronologi kejadian bermula dari pada hari Jum’at (19/5) sekitae pukul 11. 30 wib, korban yang bernama Ladys Sutra Rika pulang sekolah di SMP Xaverius dan terlapor saudara Angga Yudha Pratama menjemput korban, setelah berkeliling terlapor mengajak korban ke karaoke Star di jalan Air Perikan Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam,” ceritanya.

AKP Mursal Mahdi melanjutkan, setelah memesan dan masuk room karaoke nomor 4, tersangka merangkul serta memeluk tubuh korban dan langsung meremas payudara kiri korban serta mencium bibir dan kening korban lalu terlapor membuka kancing baju dan mengecup payudara korban setelah itu menurunkan rok dan memegang serta memasukkan jarinya kevkemaluan korban.

“Kemudian tersangka membuka celana dan meyuruh korban memegang alat kemaluannya lalu tersangka menggesekkan alat kelaminya ke alat kelamin korban selama kurang lebih 5 menit, setelah itu korban dan terlapor membenarkan pakaian masing masing, kemudian korban keluar dari Room dan pergi untuk memesan ojek dan pulang menuju Sekolah SMP Xaverius,” lanjutnya.

Masih menurut AKP Mursal Mahdi, Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di karaoke Star Air Perikan Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan kota Pagar Alam, Korban atas nama Ladys Sutra Rika Binti Ramlan
Tempat tanggal lahir Pagar Alam, 09 Januari 2009, Alamat Jalan Air Perikan Rt. 017 Rw. 009 Kelurahan nendagung Kecamatan Pagar alam selatan, kota Pagar Alam.

“Setelah mendapat laporan sekira Pukul 16.00 WIB Anggota sat reskrim Polres Pagaralam yang di pimpin oleh IPDA Rendy lawinzky pelawi S.Tr.K telah melakukan penangkapan atas nama Angga Yudha Pratama bin Heri Widianto yang telah melangar pasal 82 ayat (1) di Desa Bumi Agung RT 011 RW 002 kelurahan Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam,” ucapnya.

Mursal menuturkan, saat ini tersangka  diamankan di Polres Pagaralam guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. (ZA)

Berita Terkait

Top