Akibat Penganiayaan Satpam & Nasabah Warga Sukorejo Di Tangkap Sat Reskrim Polres Pagaralam


PAGARALAM, suarasumsel.net — Pasca Heboh Video rekaman CCTV penganiayaan satpam dan nasabah salah satu Bank Plat Merah, Kota Pagaralam Pria ini akhirnya berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polres Pagaralam, pada Selasa (09/04/2024).

Pelaku tersebut bernisial ND (40), warga kelurahan Sukorejo kecamatan Pagaralam Utara kota Pagaralam.

“Pelaku telah kami amankan, setelah melakukan penganiayaan dengan kekerasan, Minggu (07/04/2024) sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras S.Ik di dampingi Waka Polres Kompol Helmi Ardiansah SH,Kasat Reskrim Iptu Candra Kirana serta Kasi Humas AKP Mastoni pada Selasa (09/04/2024) di Mapolres Pagaralam Polda Sumsel.

Akbp Erwin Aras Genda S.Ik menerangkan kronologi awal kejadian tersebut. Ia mengatakan korban bernama Teguh (36) Satpam dan Rega (24) nasabah.

Peristiwa penganiayaan itu bermula saat pelaku menegur korban Rega (24) agar istri korban mengantri pada mesin ATM. permintaan pelaku itu di aminkan oleh korban Rega dengan memanggil sang istri untuk antri.

“Korban Rega pun menegur Pelaku agar kiranya mengantri dekat lokasi ajungan tunai mandiri (ATM) , di saat itu la pelaku naik pitam hingga terjadilah cekcok mulut yang berujung pemukulan,” terang dia.

Menurutnya, pelaku ini tidak bisa mengendalikan emosi dan akhirnya melakukan pemukulan secara brutal atau menganiaya 2 korban sekaligus yaitu Satpam Bank itu sendiri yang pada saat kejadian bermaksud ingin melerai perkelahian itu,namun Pelaku tidak terima di lerai oleh satpam hingga mengakibatkan korban satpam di pukul dan di ancam.

“Atas kejadian tersebut kedua korban mendatangi Mapolres Pagaralam untuk melaporkan perkara yang di alaminya,” jelas Kapolres.

Berdasarkan laporan 2 korban, tim Reskrim Polres Pagaralam langsung bergerak mendatangi lokasi guna olah TKP dan Bukti berupa Rekaman CCTV. Mereka mengamankan pelaku di rumah kediamannya.

“Pada Senin (08/04/2024) saat itu juga pelaku kita amankan dan langsung di bawa ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama Lima tahun.(Priando)

Berita Terkait

Top