Jual Sabu Di Rumah, Warga Desa Tulung Selapan Diciduk Satres Narkoba OKI


Kayu Agung,suarasumsel.net — Satuan Reserse Narkotik & Obat-obatan ,(Narkoba) Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat (25/11) menangkap seorang tersangka penjual narkoba, Dedi Bin Serupak (38) warga desa Tulung Selapan Ilir Kecamatan Tulung Selapan di kediamannya karena menjual sabu.

Tersangka ditangkap Satres Narkoba berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat bahwa di rumah tersangka sering kali dijadikan tempat transaksi jual beli Narkoba jenis sabu.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH, melalui Kasat Narkoba,  AKP Najamudin saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menurunkan petugas untuk menyelidiki informasi yang diterima tentang sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi sabu.

“Senin (14/11) pukul 15.15 WIB petugas dari Sat Narkoba Polres OKI langsung bergerak menerjunkan tim dan menggeruduk rumah terduga tempat transaksi sabu, alhasil dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang selipkan di belakang kursi yang ada di dalam rumah tersangka,” ujarnya.

AKP Najamudin merincikan, dari penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa plastik bening sebanyak tujuh (7) paket kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram, selain itu, juga didapati satu alat pirek kaca yang berisi kristal putih diduga kuat narkotika jenis sabu sisa pemakaian dgn berat bruto 1,44 gram.

Dihadapan petugas tersangka mengakui jika barang haram tersebut miliknya, selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres OKI guna penyidikan lebih lanjut, tersangka kini terancam kurungan lima belas tahun penjara sesuai pasal 114 ayat 1 atau ayat 112 ayat 1. (Adi)

Berita Terkait

Top