Ancam Anggota Polri, Buruh Harian Lepas Ditangkap


KAYU AGUNG, suarasumsel.net —- Seorang Buruh harian lepas, Roben Apriyanto Bin Thamrin (34) warga desa Tapus dusun II Kecamatan Pampangan ditangkap Satuan Reserse dan kriminal (Sat Reskrim) Polsek Pampangan karena diduga kuat melakukan perbuatan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam, demikian dikatakan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Pampangan, AKP Jonson, SH, Rabu (30/11).

“Perbuatan tersangka melakukan pengancaman kepada warga 1 desa dengannya yang kebetulan berstatus anggota Polri bernama Bobi Hartanto Bin Idris (36),” katanya.

AKP Jonson menceritakan, kronologis kejadian terjadi pada Sabtu (12/11) sekitar pukul 16.10 WIB di desa Tapus Kecamatan Pampangan, pelaku kala itu mendatangi korban yang hendak menaiki sepeda motor dengan membawa senjata tajam jenis pisau, pelaku berlari mengejar korban sambil berteriak “Mati Kau ku bunuh”.

“Beruntung korban langsung menyelematkan diri dengan mengendarai sepeda motornya, karena merasa terancam, korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek setempat,” ceritanya.

Masih menurut AKP Jonson, pada Kamis (17/11) sekitar pukul 21.00 wib pelaku ditangkap saat sedang duduk di depan rumahnya tanpa perlawanan, kini pelaku telah ditahan di rutan Mapolsek Pampangan untuk proses lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dapur bergagang kayu bewarna coklat, pelaku terancam hukuman diatas lima tahun penjara sesuai pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 Ayat 1 UU darurat RI no. 12 tahun 1951,” pungkasnya. (Adi)

Berita Terkait

Top