JAKOR dan LIPPB Desak Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Mundur dari Jabatanya


Ogan Ilir, suarasumsel.net — Sejumlah massa gabungan dari DPD Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Ogan Ilir dan Lembaga Indipenden Pemuda Pedulia Bangsa (LIPPB), Rabu (15)2) menggelar aksi unjuk rasa di dua titik yaitu depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir dan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir.

Unjuk rasa tersebut di Pimpin langsung oleh Bung Fadrianto TH selaku ketua Jakor Sumatera Selatan yang di dampingi Ardi Wiranata Ketua Jakor Ogan Ilir dan Ujang Chandra Ketua LIPPB Ogan Ilir.

Mereka menuntut Komisioner Bawaslu Ogan Ilir untuk mengundurkan diri usai 3 orang Staf Bawaslu Ogan Ilir ditetapkan sebagai tersangka Kasus Korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Ketua Jaringan Anti Korupsi, Fadrianto meminta kawan-kawan dari komisioner Bawaslu Ogan Ilir mengundurkan diri secara legowo, walaupun sebentar lagi masa jabatan mereka berakhir, dirinya menilai, kasus yang menyeret Bawaslu Ogan Ilir adalah memontum kegagalan kepemimpinan komisioner Bawaslu Ogan Ilir.

“Dengan adanya kasus korupsi dana hibah ini, menjadi bentuk ketidakmampuan Bawaslu dalam menyelenggarakan pemilu yang bersih,” pungkas dia.

Sebagai informasi, 3 mantan staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Sedang di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir, Jaringan Anti korupsi Ogan Ilir (Jakor) menyatakan bahwa Jakor siap mendukung kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir dalam penanganan Dugaan KKN Dana Hibah Bawaslu Kabupaten Ogan ilir.dan menuntut oknum yang terlibat kasus dana hibah Bawaslu di usut tuntas sampai ke akar-akarnya serta di hukum dengan seberat-beratnya.

Lanjut di tambahan Fadrianto, Aksi damai yang digelar hari ini tidak lain hanya untuk mendukung kinerja Kejari Ogan Ilir dalam mengungkap fakta kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu kabupaten Ogan Ilir pada pilkada tahun 2020

“Kami siap mendukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir dalam penanganan Dugaan KKN dana Hibah Bawaslu kabupaten Ogan ilir, kami juga meminta kejaksaan negeri OI untuk mengusut tuntas pekara ini sampai ke akar-akarnya serta menghukum oknum yang terlibat dengan hukuman yang seberat-beratnya,” lanjunya.

Sementara itu, Kejari Kabupaten Ogan Ilir di wakili Kasi Intel, Ario Gopar mengatakan, proses kasus dugaan korupsi di Bawaslu kabupaten Ogan ilir sudah memasuki tahap dua.

“Hari Senin kemarin kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu kabupaten Ogan Ilir Sudah memasuki tahap dua P21, yang mana berkas sudah lengkap artinya sudah memenuhi syarat formil mau pun materil yang mana segala barang bukti bersama dengan tersangka akan di limpahkan ke penuntut umum oleh pihak penyidik, segala barang bukti tersebutlah yang akan membuktikan bahwa mereka bertiga itu bersalah,” katanya.

Lanjut Ario, hari Jum’at mendatang berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang akan di sidang ada tiga orang yang mana nantinya status mereka akan berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

“Saat ini Kejaksaan sudah melakukan penyitaan kepada tersangka yang berinisial R dan HF berupa uang sebesar Rp 650 juta dan juga Aset tanah di sebelah rumah R yang luasnya sekitar 255 meter tertera di sertifikat tanah tersebut di beli pada tahun 2021, penyitaan itu adalah untuk memperkuat pembuktian di persidangan nanti dan juga untuk mengurangi kerugian negara yang terhitung sebesar 7,4 miliyar,” lanjutnya.

Berdasarkan instruksi dari pimpinan kepada Kajari kabupaten Ogan Ilir, ke depan jangan sampai kasus dugaan korupsi hanya di lakukan penahan terhadap tersangka tetapi kerugian uang negara juga harus di kembalikan.

“Dari hasil persidangan itulah kita akan mengetahui siapa saja yang menurut ketiga tersangka tersebut yang ikut terlibat baru kita akan kembangkan lagi penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ardi/Team).

Berita Terkait

Top