Beredar Rumor, 3 Komisioner Bawaslu OI Dijemput Paksa Penyidik Kejari


INDRALAYA, suarasumsel.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir (OI), Rabu (31/5) dikabarkan menjemput paksa 3 Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, informasi yang beredar ketiga Komisioner Bawaslu OI tersebut dijemput paksa tim penyidik Kejari dari rumahnya masing-masing.

Sebagaimana dikutip dari Palpres Online, pihak Intelkam Kejari Kabupaten Ogan Ilir hingga saat ini belum memberi tanggapan, dari informasi yang berhasil dihimpun di Kantor Kejari Ogan Ilir di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih didapat kabar bahwa pihak Kejari masih dilapangan menjemput tiga Komisioner Bawaslu OI.

“Belum pulang, masih di lokasi, mungkin sebatar lagi,” ujar salah satu petugas Kantor Kejari Ogan Ilir, Nadi.

Informasi yang didapat, Tim Kejari OI dibagi dua dalam proses jemput paksa Komisioner Bawaslu OI tersebut, saatu ke rumah Ketua Bawaslu Ogan Ilir dan satu tim lagi ke rumah dua komisioner lainnya.

Sebagaimana diketahui, setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Kejari Kabupaten Ogan Ilir menetapkan tersangka kasus dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir tahun 2020 dengan kerugian Negara Rp 7,4 Miliyar.

Dalam kasus ini, Kajari Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka, yakni HF saat itu menjabat Kepala Sekretariat Bawaslu dan saat ini menjabat Kepala Sekretariat Banyuasin dan PLT Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Palembang.

Kedua, AS yang juga saat itu menjabat Sekretaris Bawaslu sebelum HF, dan ketiga, R yang hanya bertugas honorer juru ketik, A sendiri sebelumnya terlibat kasus yang sama di Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara), saat ini masih menjalankan persidangan di Kejari Lubuk Linggau.

A ini juga sebelumnya sempat menjadi buronan dan diamankan di Pulau Jawa dengan dijemput paksa, Tiga tersangka ini juga sudah menjalani beberapa kali sidang, hingga saat sidang sempat dilakukan rekontruksi perkara.

Berita Terkait

Top