Masih Banyak Perangkat Desa/Anggota BPD Yang Lolos PPPK Tetapi Belum Mengundurkan Diri, Dewan Segera Panggil Dinas PMD
Anggota DPRD Dapil 5 asal Semende, Kholizol Tamhulis & Farhan
MUARA ENIM, suarasumsel.net — DPRD Muara Enim dalam waktu dekat akan segera memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Muara Enim, terkait masih banyaknya Perangkat Desa dan Anggota BPD yang belum juga mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos bahkan dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggota DPRD Muara Enim, Farhan mengungkapkan, mengenai polemik masih banyaknya Perangkat desa dan anggota BPD yang lolos bahkan sudah dilantik PPPK tetapi belum juga mengundurkan diri, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas PMD Muara Enim.
“Hasil koordinasi antara DPRD Muara Enim dengan Dinas PMD tersebut akan disampaikan secepatnya sebelum pelantikan PPPK,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota DPRD Muara Enim lainnya, Kholizol Tamhulis saat dimintai komentarnya mengatakan, sepanjang terdapat ketentuan peraturan perundang – undangan yang mengatur permasalahan PPPK dan perangkat desa/anggota BPD tidak boleh dirangkap oleh 1 orang, maka oknum Perangkat desa/anggota BPD tersebut harus mengundurkan diri.
“Mengenai adanya sejumlah perangkat desa/anggota BPD yang belum juga mengundurkan diri meskipun sudah lolos PPPK bahkan sudah menerima gaji tetapi belum juga mengundurkan diri, kita akan pelajari dulu ketentuan yang ada, apakah cukup dengan mengundurkan diri ataukah harus juga disertai dengan pengembalian gaji yang sudah diterima,” komentarnya.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pembangunan, Lingkungan dan Transportasi (PELIPTA) Sumatera Selatan (Sumsel), Drs Komrin Djabar SH berpendapat, dasar hukum anggota BPD/Perangkat desa yang lolos PPPK harus mengundurkan diri adalah UU No 6 tahun 2014 dan Permendagri No 110 Tahun 2016
“Pada Pasal 64 huruf f UU No 6 tahun 2014 dan Permendagri No 110 Tahun 2016 Pasal 26 huruf F menyebutkan anggota BPD dilarang merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan PPPK adalah jabatan yang diatur dalam UU No 5 tahun 2014,” pendapatnya.
Komrin Djabar menambahkan, begitu juga dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 13 Tahun 2023 pasal 4 huruf c menyebutkan, PPPK dilarang menjadi pegawai atau bekerja di unit lain, unit kerja lain, instansi lain, perusahaan lain, konsultan dan atau organisasi kemasyarakatan. Yang dalam hal ini bekerja sebagai perangkat desa atau anggota BPD.
“Dengan sejumlah landasan hukum tersebut, rasanya cukup bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui Pemerintah Kecamatan setempat menyampaikan surat edaran ke Pemerintah Desa agar perangkat Desa dan anggota BPD yang lolos menjadi atau dilantik sebagai PPPK untuk segera mengundurkan diri,” tambahnya
Ironisnya, Camat Semende Darat Tengah (SDT), H Zulfikar SAg, MM melalui Sekretaris Camat, Mayu Fitrah saat ditanya adanya anggota BPD di wilayah Kecamatan SDT yang sudah dilantik sebagai PPPK tetapi belum juga mengundurkan diri mengaku belum mengetahuinya dan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Kalau tahun – tahun sebelumnye di wilayah SWT sebagian besar sudah mengundurkan diri, untuk tahun ini masih nunggu selesai pelantikan bagi yang lulus PPPK,” akunya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, di wilayah Pemerintah Desa 2 Kecamatan Semende raye terdapat sejumlah oknum Perangkat desa dan anggota BPD yang dinyatakan lolos bahkan dilantik sebagai PPPK tetapi belum juga mengundurkan diri sehingga merugikan orang – orang yang berpotensi menggantikan posisi oknum terlait.
Sejumlah perangkat hukum dan peraturan perundang-undangan telah mengatur jabatan PPPK, Perangkat desa dan anggota BPD tidak boleh dirangkap, diantaranya Pasal 64 huruf f UU No 6 tahun 2014, Pasal 26 huruf F Permendagri No 110 Tahun 2016 dan pasal 4 Permendikbud No 13 Tahun 2023. (Novlis Heriansyah)