IDPA Sarkati Tangkap Pelaku Curat DPO


MUARA ENIM, Suarasumsel.net —- Pelarian seorang terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP berupa 1 unit HP Merk Xiaomi warna putih dengan No HP: 085763982910 dan No IMEI 1: 867398036198240 dan No IMEI 2: 867398036918241 yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Megang dibawah Pimpinan Kanit Reskrim IPDA Sarkati SH.

DPO pelaku Curat bernama Tri Angga Wibowo (24) warga desa Gunung Megang Luar kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim ini, diamankan berdasarkan LP : B / 28 / VIII/ 2018 / Sumsel /Res Muara Enim/ Polsek Gunung Megang, tanggal 08 Agustus 2018 silam.

Dengan tempat kejadian perkara (TKP) dirumah korban bernama Seli Widiastuti (27) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga dusun IV desa Gunung Megang Luar kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin SH, disampaikan Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang IPDA Sarkati SH membenarkan, bahwasannya telah mengamankan satu orang DPO terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) atas korban Seli Widiastuti seorang IRT warga dusun IV desa Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Dijelaskan mantan Kanit I Lidik Narkoba Polres Lahat untuk kronologis kejadian pada Rabu tanggal 08 Agustus 2018 silam sekira jam 07.00 WIB dengan TKP dirumah korban dusun IV desa Gunung Megang Luar kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

“Korban saat terbangun dari tidur dan mendapati kondisi rumahnya sudah berantakan dan melihat 1 unit HP merk Xiaomi warna putih dengan No HP : 085763982910 No IMEI 867398036918241 yang sebelumnya berada dibawah bantal tempat tidur korban sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Selanjutnya, diceritakan Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang, korban dan saksi mulai melihat sekitar TKP, pada dinding samping kanan rumah telah rusak dan terbuka sebanyak 1 papan serta jendela kamar juga sudah terbuka. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000′- dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Megang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Untuk kronologis penangkapan diungkapkan Sarkati, dilakukan pada Selasa tanggal 22 November 2022 sekira pukul 17.45 WIB yang berlokasi dirumah TSK didesa Gunung Megang Luar kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, bermula unit Reskrim Polsek Gunung Megang mendapatkan informasi bahwa pelaku TRI ANGGA WIBOWO yang sebelumnya telah menjadi DPO sedang berada dirumahnya didesa Gunung Megang.

Selanjutnya, Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sarkati SH untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku TRI ANGGA WIBOWO yang berada dirumahnya dan berhasil diamankan. Lalu, pelaku langsung digelandang ke Polsek Gunung Megang untuk dimintaki keterangan lebih lanjut.

“Awalnya TSK ARI SAPUTRA (17) seorang pelajar M.A dusun IV desa Gung Megang Luar yang telah menjalani hukum lebih dulu. Sedangkan TRI ANGGA WIBOWO berhasil kabur dan masuk dalam DPO. Dan, pada Selasa 22 November 2022 sekira jam 17.45 WIB berhasil ditangkap berikut BB berupa 1 unit HP merk Xiaomi warna putih dengan No HP : 085763982910 dan No.Imei 1: 867398036198240, No.Imei 2: 867398036918241, 1 buah kotak HP merk Xiaomi warna putih dengan No HP : 085763982910 dan No.Imei 1: 867398036198240, No.Imei 2: 867398036918241
(BB Disita di berkas perkara lain atas nama TSK ARI SAPUTRA,” pungkasnya. (Syah)

Berita Terkait

Top