Gunakan Ambulance Angkut Material, Kades Batu Surau & Pulau Panggung Langgar Perbup ME No 60 Tahun 2018


SEMENDE, suarasumsel.net — Pemerintah desa (Pemdes) Batu Surau Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT) dan Desa Pulau Panggung Kecamatan semende Darat Laut (SDL), beberapa hari terakhir diduga kuat melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Muara Enim No 60 Tahun 2018 Tentang Ambulance Desa karena menggunakan mobil Ambulance Desa untuk membawa material  bangunan dan peralatan gotong royong.

Kepala Desa Pulau Panggung, Maman Bagus Purba pada perbincangan di group whatsapp Info Seputar Semende Selasa (14/3) sekitar pukul 19.50 wib mengakui, pihaknya menggunakan mobil Ambulance Desa untuk membawa mesin rumput yang akan digunakan untuk pembersihan jalan.

“Izin, hr sabtu kemahi kami makai ambulan desa utk bawe mesin humput nebas pinggir jalan dr perbatasan batu surau – pulau panggung,” tulisnya.

Begitu pula Kepala Desa Batu Surau Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT),  M Ridwan sebagaimana dikutip dari media online targetjurnalis.id menyatakan bahwa penggunaan Ambulance Desa tersebut semata-mata digunakan untuk kepentingan desa.

“Ini adalah Ambulance Desa dan digunakan untuk kepentingan Desa dan tidak akan ada masalah,” pungkasnya.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pulau Panggung, Ramhan saat dimintai komentarnya via telepon, Rabu (15/3) menyayangkan penggunaan mobil Ambulance Desa yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana yang diatur Perbup No 60 Tahun 2018, menurutnya hal tersebut dapat menghambat tindakan evakuasi medis sewaktu-waktu masyarakat membutuhkan.

“Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.110/2016 Tentang BPD, dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa untuk membicarakan pengelolaan mobil Ambulance sesuai dengan ketentuan yang diatur Perbup No 60 Tahun 2018 Tentang Ambulance Desa,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan anggota DPRD asal Semende, Yusran di group whatsapp Info Seputar Semende, dirinya mengingatkan bahwa, masyarakat wilayah adat Semende pada dasarnya adalah keluarga besar, jika diusut silsilah diyakini masih 1 keluarga.

“Salam kompak sesame Semende, kalu diusut usut kite masih keluarga Gale, dan manusia Dide luput dari kesalahan, memang apapun alasannye mobil ambulance TDK boleh digunakan utk mengangkut kayu meterial, dan pak camat silhkan melakukan teguran dan mengingatkan supaya TDK terulang lagi, karna camat merupakan salah  pembina ke kepala desa,” tulisnya.

Di group whatsapp yang sama, Camat Semende Darat Laut (SDL), Edy Supriyanto, S.P., M.Si mengucapkan rasa terimakasihnya atas informasi yang diberikan, dirinya juga mengakui berdasarkan ketentuan, merupakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa.

“Terima kasih info yg disampaikan tapi harapan saya selaku Camat SDL berdasar PP 17 thn 2018 tentang kecamatan ini merupakan Tupik si Camat utk melakukan pembinaan pada pemerintah Desa namun dari 10 desa yg ada di wilayah kami hanya ini yg diinfokan dan janganlah kita menjustifikasi bahwa semua desa itu sama, kami akan melakukan pembinaan apakah ini kesengajaan, kehilapan dan insyaallah kedepan tidak akan kita temukan lagi hal hal seperti ini sekali lagi janganlah kita menjustifikasi,” ucapnya. (Novlis Heriansyah)

Berita Terkait

Top