Dinas PU 3 Kali Tak Hadiri Pangggilan, Komisi II Surati Plt Bupati Muara Enim


Aktivitas proyek Jalan Tanah Abang – Pagar Dewa Semende masih tampak beraktivitas  di luar masa perpanjangan waktu

SEMENDE, suarasumsel.net — Terkait kembali tidak hadirnya Kepala dinas (Kadin) Pekerjaan Umum (PU) Muara Enim memenuhi panggilan Komisi II, DPRD Muara Enim melalui unsur pimpinan akan melayangkan surat ke Pelaksana tugas (Plt) Bupati Muara Enim untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menyikapi masih berkerjanya sejumlah pihak ke-3 yang menyelesaikan pekerjaan fisik di luar masa perpanjangan waktu.

Ketua Komisi II DPRD Muara Enim, Mukarto saat dimintai tanggapan melalui ponselnya, Kamis (16/3) sekitar pukul 20.00 wib mengungkapkan, meskipun Dinas PU tidak menghadiri panggilan, Komisi II tetap menjalankan rapat dalam rangka membahas seputar masalah masih dikerjakannya 12 paket proyek fisik di wilayah Semende.

“Rapat komisi tersebut tetap dilaksanakan tanpa kehadiran Dinas PU, oleh karena itu kita tidak bisa mengambil kesimpulan, meskipun demikian apa saja yang kami temukan pada rapat tersebut sudah kami sampaikan secara tertulis kepada pimpinan sesuai petunjuk pimpinan sebelumnya,”  tanggapannya.

Saat ditanya langkah selanjutnya yang akan dilakukan Komisi II terkait tersumbatnya komunikasi dengan Dinas PU, Mukarto menyatakan masih menunggu petunjuk dari pimpinan, terlebih lagi surat resmi dari pimpinan sudah dilayangkan ke Plt Bupati.

“Kita lihat dulu tanggapan Plt Bupati atas surat yang dilayangkan unsur pimpinan,” tegasnya.

Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI, Ahmad Imam Mahmudi saat dimintai komentarnya berpendapat, jika masa berpanjangan habis tinggal hitung volume, berapa volume yang tepasang itulah yang dibayar Pemerintah, jika rekan-rekan media memiliki dokumentasi hari ‘H’ habisnya masa perpanjangan, di hari itulah habisnya waktu pengerjaan.

“Di hari jatuh tempo habisnya masa perpanjangan itulah titik penentuan volume yang dikerjakan, kalau pekerjaan selesai pihak ke-3 dibayar 100 % dipotong denda per mil jika tidak selesai ditambah potongan volume yang tidak terpasang, kalaupun pekerjaan masih dibayar 100 % padahal karena dikerjakan di luar perpanjangan maka terdapat indikasi pemalsuan data,” pendapatnya. (Novlis Heriansyah)

Berita Terkait

Top