Larikan Anak Dibawa Umur TKP Pagaralam, Pelaku Diamankan Polsek Tanjung Sakti


LAHAT, Suarasumsel.net —- Berawal mendapat telp dari Polres Kota Pagar Alam, terkait kasus seorang laki laki melarikan anak gadis dibawa umur dengan tempat kejadian perkara (TKP) dekat rumah Lesehan Karjak Pagar Alam.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi melalui Kapolsek Tanjung Sakti AKP Nurhana membenarkan, bahwasannya telah mengamankan satu orang yang mengaku bernama Tamawi (62) warga Talang Berangin kelurahan Bandar Agung kota Lahat, Kabupaten Lahat.

“Usai mendapatkan telp dari Polres Pagar Alam, TSK atas kasus dugaan melarikan anak dibawa umur tersebut langsung kita tindak lanjuti. Dan, dari info kita bahwa pelaku melarikan diri kearah Tanjung Sakti,” ungkap Kapolsek Tanjung Sakti AKP Nurhana pada Sabtu (17/12/2022).

Atas kejadian tersebut, sambung mantan Kanit Pidkor Polres Lahat, terduga pelaku melarikan diri kearah Tanjung Sakti dan dikejar masa ditempat keramaian jalan umum. Nah, setiba didesa Pagar Agung mobil agak melambat karna ada warga Hajatan.

“Lalu, tiba tiba korban membuka pintu mobil dan loncat dari mobil, tersangka terus melarikan diri. Tapi, usaha pelaku sia sia karena saat di Tanjung Sakti di Desa Sindang Panjang ada kunjungan Gubernur Sumsel dan kondisi jalan ramai dan personil Polsek dalam keadaan siaga, dan akhirnya bisa menghentikan langkah TSK,” tambahnya.

“Alhasil tersangka Tamawi (62) warga warga Talang Berangin kelurahan Bandar Agung kota Lahat, Kabupaten Lahat ini, dapat ditangkap bersama sama masyarakat desa Sindang Panjang kecamatan Tanjung Sakti Kabupaten Lahat,” tegas Nurhanas.

Kini tersangka dikatakan Kapolsek Tanjung Sakti, telah diamankan di Polsek Tanjung Sakti berikut barang bukti (BB) diserahkan ke anggota Polres Pagar Alam. “Tersangka terjaring di jalan umum Talang Petai desa Sindang Panjang sekira pukul 16.40 WIB,” pungkas Nurhanas. (Din)

Berita Terkait

Top