Satresnarkoba Polres Lahat Cokok Sintaro Saat Hendak Transaksi Narkoba

LAHAT, suarasumsel.net — kecepatan dan ketegasan dalam memberantas peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat, kembali ditunjukkan oleh Sat Res Narkoba Polres Lahat.
Terbukti dibawah Pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E Tambunan SH, MH, Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Yuliandri SH, dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Riko Firnando SH, beserta anggota berhasil mengungkap kasus TP Narkoba.
Terungkapnya kasus TP Narkoba tersebut, berdasarkan Laporan Polisi LP/A-30/V/2025/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 7 Mei 2025, kejadian pada Rabu sekira pukul 22.00 WIB.
Perihal ungkap perkara melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di pinggir jalan Lapangan kelurahan Gunung Gajah (Gugah) kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
“Benar, M.Sintaro (22) warga Perumda Blok H1 Nomor 22 RT 055 RW 015 kelurahan Talang Kelapangan kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang, ini diamankan Sat Res Narkoba Polres Lahat saat di Pinggir jalan Lapangan Gugah,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas AIPTU Liespono SH, pada Jum’at (9/5/2025).
Liespono menceritakan untuk kronologis, pada Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira jam 22.00 WIB di Pinggir Lapangan kelurahan Gugah kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat sering dijadikan tempat Transaksi Narkotika jenis Sabu, mendapatkan informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terkait tindak pidana Narkotika jenis Sabu tersebut.
“Alhasil, Team Sat Resnarkoba Polres Lahat berhasil mengamankan satu orang yang mengaku M.Sintaro dan saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga Pelaku didapati barang bukti,” tegasnya.
Barang bukti yang didapati, dijelaskan Liespono, berupa satu paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 2, 22 Gram, satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto:0,19 Gram, satu lembar tisu, satu potong celana jeans panjang warna hitam merk EMBA, satu Unit Handphone android merk OPPO A16 warna putih dengan IMEI Slot 1 866671059014259 IMEI Slot 2 : 866671059014242 dengan nomor sim card 0887-4376-01647.
Tanpa mengulur waktu lagi, kata Liespono, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini terduga Pelaku sudah diamankan berikut BB berupa 1 paket sedang kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 2,22 gram, 1paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto:0,19 gram, 1 lembar tisu, 1 potong celana jeans panjang warna hitam merk EMBA, 1 unit Handphone android merk OPPO A16 warna putih dengan IMEI Slot 1 : 8666701059014259 IMEI Slot 2 : 866671059014242 dengan nomor sim card 0887-4376-01647, dan Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (D1N)