Satlantas Polres Lahat Musnahkan 329 Knalpot Brong Dengan Cara di Gerinda


LAHAT, suarasumsel.net —- Usai melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Musi 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lahat melakukan giat pemusnahan barang bukti berupa knalpot tidak sesuai Spesifikasi Teknis (Brong).

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polres Lahat AKP Muriyanto SH, MH mengungkapkan, operasi keselamatan Musi tahun 2024, dan pencanangan aksi keselamatan akan berlangsung selama 13 hari terhitung dari tanggal 04 – 17;Maret 2024.

“Pemusnahan knalpot Spesifikasi Teknis (Brong) dengan cara di potong dengan menggunakan alat Gerinda.
Knalpot yang tidak sesuai Spesifikasi/ Brong,” ungkap Kasat Lantas Polres Lahat.

Dijelaskannya, sebanyak 329 Knalpot tidak sesuai Spesifikasi atau Brong ini diamankan berdasarkan hasil Razia dan Hanting Satlantas Polres Lahat sejak bulan Januari 2023 sampai dengan 2 Maret 2024.

“329 knalpot tidak sesuai dengan Spesifikasi atau Brong diamankan hasil penindakan pelanggaran Hanting dan Razia Satlantas Polres Lahat Januari 2023 sampai dengan 2 Maret 2024,” katanya, pada Sabtu (02/03/2024).

Dikatakan mantan Kasat Lantas OKU Selatan, pemakaian knalpot yang tidak sesuai Spesifikasi atau Brong ini jelas-jelas melanggar undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalulintas Angkutan jalan Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (3) dan Pasal 48 Ayat (2) dan (3).

“Dapat dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 (satu) Bulan atau denda paling banyak sebesar Rp.250.000,00′-,” pungkasnya.

Terakhir, dihimbau mantan Kasat Lantas OKU Selatan, agar kiranya masyarakat tidak lagi memakai Knalpot tidak sesuai Spesifikasi atau Brong ini lagi. Karena, selain membuat bising juga akan merusak pendengaran dan yang tak kalah penting akan menganggu pengguna jalan lainnya. (Din)

Berita Terkait

Top