Polres Lahat Tangkap Terduga Pengedar Narkotika Jenis Ganja


LAHAT, suarasumsel.net —– Santai tapi pasti, mungkin kata-kata ini cukup menggambarkan langkah maupun gerak yang dilakukan jajaran Sat Res Narkoba Polres Lahat, dibawah Pimpinan AKP Hairudin S.H, Kanit I, II, dan Personel Sat Res Narkoba Polres Lahat, Polda Sumsel.

Kali ini, giliran Pengedar Narkotika jenis Daun Setan (Ganja-red) berhasil diungkap Sat Res Narkoba Polres Lahat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2024/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 06 Januari 2025.

Waktu kejadian tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dirumah tersangka (TSK) Fernando (42) warga Desa Karang Caya kecamatan Suka Merindu, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Sat Res Narkoba Polres Lahat telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Ganja.

“Benar, dan jajaran Sat Res Narkoba Polres Lahat dibawah Pimpinan AKP Hairudin S.H, Kanit I, II, dan Personil telah berhasil mengungkap dan mengamankan terduga Pengedar Narkotika jenis Ganja, berikut barang bukti,” ungkap Liespono, SH, pada Rabu (08/01/2025).

Untuk kronologis penangkapan FERNANDO warga Desa Karang Caya kecamatan Suka Merindu, Kabupaten Lahat ini, dijelaskan Liespono, pada Senin 06 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB, yang kerap dijadikan tempat Transaksi Narkotika jenis Ganja.

Berbekal informasi tersebut, sambungnya, Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terkait tindak pidana Narkotika jenis Ganja.

“Dan, berhasil mengamankan satu orang yang mengaku bernama FERNANDO oleh Sat Res Narkoba serta barang bukti (BB) berupa 3 bungkus daun kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 132 gram, 1 buah toples bening berisi daun kering dan biji-bijian diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 3 gram, 1 linting daun kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 0,53 gram, 1 pasang sepatu boot merk AP Boots warna abu-abu, 1 buah tas merk silver knight warna cokelat, dan 1 unit Handphone Android merk OPPO A60 warna hitam,” ujar Liespono.

Menurut Liespono, barang bukti (BB) Narkotika jenis Ganja yang didapat dari terduga Pengedar tersebut, Sat Res Narkoba menyangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, dan selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (D1N)

Berita Terkait

Top