Polres Lahat Tangkap Pengedar Narkoba, 26 Paket Sabu Diamankan

LAHAT, suarasumsel.net ——Kembali jajaran Sat Res Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu.
Penangkapan terhadap satu orang terduga “Pengedar” Narkotika jenis Shabu ini, berdasarkan LP/A-17/III/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 25 Maret 2025.
Untuk waktu dan tempat diamankan pelaku pada Selasa 25 Maret 2025 sekira pukul 04.30 WIB dirumah milik terduga “Pengedar” ini tepatnya di Desa Tanjung Tebat kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Lykher Aziz Eprelindo Tambunan SH, Kabag Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya unit Sat Res Narkoba Polres Lahat telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu.
Dijelaskan Liespono, unit Sat Res Narkoba mengamankan satu orang yang diduga Pengedar Narkotika jenis Shabu bernama Randi Saputra (24) warga desa Karang Anyar, kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.
“Selain mengamankan terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu, Polisi juga berhasil mendapati barang bukti berupa serbuk kristal putih yang diduga Shabu,” tegas Liespono SH, pada Rabu (26/3/2024).
Untuk kronologis penangkapan, diakui Liespono, pada Selasa 25 Maret 2025 sekira jam 04.30 WIB dirumah milik terduga pelaku tepatnya didesa Tanjung Tebat kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, sering dijadikan tempat Transaksi Narkotika jenis Shabu.
“Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terkait tindak pidana Narkotika jenis Shabu, Alhasil mengamankan satu orang yakni Randi Saputra lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut,” tambahnya.
Dari penggeledahan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Lahat, kata Liespono, didapati barang bukti berupa 14 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 2,76 gram, 12 paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 12,33 gram, dua bal plastik klip Transparan, dua unit timbangan digital warna hitam, satu buah dompet kecil merk MINISO warna hitam, satu buah dompet kecil warna Ungu, satu potong celana panjang warna hitam merk ZAYIDA.
Tanpa mengulur waktu lagi, sambung Liespono, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti digelandang ke Satresnarkoba Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini terduga Pelaku telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lahat berikut BB berupa 14 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga Narkotika jenis Shabu berat brutto 2,76 gram, 12 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga Narkotika jenis Shabu berat brutto 12,33 gram, 2 ball plastik klip Transparan, 2 timbangan Digital warna hitam, 1 buah dompet kecil merk MINISO warna hitam, 1 buah dompet kecil warna ungu, dan satu potong celana panjang warna hitam merk ZAYIDA. Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (D1N)