Polres Lahat, Polda Sumsel Berhasil Ciduk 2 Pelaku Curanmor


LAHAT, suarasumsel.net—- Giliran Polsek Jarai Resort Polres Lahat, Polda Sumsel berhasil mengungkap dua (2) orang terduga pelaku kasus tindak pidana Curanmor sesuai dengan Pasal 363 KUHP.

Terungkapnya kasus Curanmor tersebut, berdasarkan LP/B-05/ VIII/ 2023/ SPKT/ Sek Jarai/ Res Lahat, tanggal 3 Agustus 2023, atas laporan korban bernama Usman (37) warga Desa Tanjung Menang kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasi Humas IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH membenerkan, bahwasannya Polsek Jarai telah berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana Curanmor.

Dijelaskan Liespono, untuk tempat kejadian perkara (TKP) di teras depan rumah pelapor didesa Tanjung Menang kecamatan Jarai Kabupaten Lahat. Untuk kronologisnya, pada Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 05.00 WIB bertempat didesa Tanjung Menang kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.

“Korban meletakkan satu unit Sepeda Motor (SPM) Honda Revo Nopol BG 4668 YA. Noka: JBE318CK165197. Nosin: JBE3E11673 didepan teras rumah, kemudian korban masuk kerumah melaksanakan Sholat Subuh,” ujarnya, pada Minggu (6/8/2023).

Usai menjalankan Sholat Subuh, sambung Liespono, dan korban keluar tapi motor yang diparkirnya sudah tidak ada lagi dilokasi alias hilang, kemudian korban melakukan pencarian bersama warga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jarai.

“Setelah menerima laporan dari korban dan keterangan saksi Tedi Kusuma (25) warga desa Tanjung Menang kecamatan Jarai, dan Riansyah (20) warga desa Muara Tawi kecamatan Jarai. Sehingga, mengarah kedua TSK dan ABH Joni Iskandar (24) desa Tanjung Kuring kecamatan Muara Pinang kabupaten Empat Lawang, dan IPS (15) warga Lesung Batu kecamatan Lintang Kanan kabupaten Empat Lawang (anak berkonflik dengan hukum),” tambahnya.

Untuk kronologis penangkapan, dikatakan Liespono, pada Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira jam 06.00 WIB setelah menerima laporan tentang kejadian tersebut, dipimpin Kapolsek Jarai AKP Irsan SE, PS Kanit Reskrim BRIPKA Rama Doni SH, dan anggota Polsek Jarai melakukan penangkapan terhadap tersangka Iskandar Joni di Jl Umum desa Muara Tawi kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.

Tidak sampai disitu saja, usai mengamankan TSK Iskandar Joni, Polisi langsung mengejar dan menangkap ABH IPS didesa Sa’dan kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, lalu, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jarai. Setiba di Polsek Jarai dilakukan penggeledahan badan terhadap Joni Iskandar didapati satu (1) dompet warna hijau yang didalamnya terdapat satu (1) buah paket kecil serbuk kristal putih diduga Shabu dan satu (1) tangkai daun kering diduga Narkotika jenis Ganja.

“Kini tersangka telah diamankan di Polsek Jarai, berikut barang bukti (BB) 1 unit SPM Honda Revo Nopol BH 4668 YA, 1 unit SPM milik TSK, 1 lembar STNK SPM Revo Nopol BH 4668 YA, 1 buah kunci T, 1 buah tas selempangan merk ASICS, 1 buah dompet warna hijau, pakaian milik TSK dan ABH, 1 paket kecil Narkotika jenis Shabu dan satu tangkai daun kering Narkotika jenis Ganja,” pungkas Liespono. (Din)

Berita Terkait

Top