Pidsus Lahat Bongkar Penyalahgunakan BBM Subsidi


LAHAT, Suarasumsel.net — Usai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tindak pidana Penyalahgunakan Niaga BBM yang bersubsidi Pemerintah, jajaran Pidsus Polres Lahat yang dipimpin langsung Kanit Pidsus Polres Lahat IPDA Chandra Kirana SH, bersama anggota langsung bergerak kelapangan.

Hal itu diatur setiap orang yang menyalahgunakan Niaga BBM yang di Subsidi Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, berbekal LP/A-114/ IX/2022/Sumsel/ Res Lahat, tanggal 06 september 2022.

Dengan waktu kejadian, pada Selasa sekira pukul 16.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Karang Endah kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, unit Pidsus Polres Lahat berhasil mengungkap terduga penyalahgunaan Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah.

“Dari keterangan Banit Pidsus Sat Reskrim, dan keterangan saksi Asbun (40) warga Desa Muara Siban kecamatan Pulau Pinang, serta Farizi (45) warga Aspol Bandar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, anggota Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat terjun kelokasi,” ujar Liespono, pada Rabu (7/9/2022).

Dari laporan dan keterangan saksi, sambung Liespono, unit Pidsus Polres Lahat bergerak lalu, berhasil mengamankan Burlian (73) warga Desa Karang Endah kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat terduga penyalahgunaan BBM bersubsidi Pemerintah.

Menurut Liespono untuk kronologis kejadian, pada Selasa tanggal 6 September 2022 sekira jam 16.00 WIB bertempat didalam rumah tersangka di desa Karang Endah kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat “Team Gakkum Penyimpangan BBM” Polres Lahat mendapati didalam terduga pelaku ada 10 Jrigen berisikan BBM jenis Solar, 7 Jrigen kosong, 2 corong plastik, 2 baskom plastik dan selang palstik.

“Berdasarkan pengakuan tersangka BBM solar tersebut didapat dengan cara membeli dan mengisi kedalam tangki mobil Isuzu Phanter warna abu-abu dengan Nopol BG 1147 EL miliknya dan selanjutnya minyak yang ada didalam tangki tersebut disedot dengan menggunakan selang plastik untuk dipindahkan/dimasukkan kedalam sebuah Jrigen,” terangnya.

lalu, setelah itu, kata Liespono, minyak yang ada didalam Jrigen itu, disimpan didalam rumahnya untuk selanjutnya akan dijual dengan harga Rp. 8.000,- / Liter, tanpa mengulur waktu lagi, TSK berikut barang bukti dibawa ke Poles Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Modus Operandi tersangka, dengan cara membeli BBM ikut mengantri di SPBU Kota Raya, setelah membeli BBM tersebut, dipindahkan ke dalam Jrigen yang sudah disiapkan, kemudian pelaku melakukan antrian BBM lagi di SPBU Kota Raya secara berulang.

“Dalam satu hari pelaku bisa membeli BBM di SPBU Kota Raya sebanyak 2 sampai 3 kali pembelian dengan setiap kali pembelian sebanyak sekiar 40 Liter BBM jenis Solar dengan harga 6.800 / liter. Pelaku melakoni kegiatan itu sejak tanggal 04 September 2022,” tegas Liespono.

Untuk kronologis penangkapan diceritakan Liespono, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ditemukannya dua (2) alat bukti yang sah. Dan, selanjutnya, pada Kamis tanggal 6 September 2022, sekira jam 20.45 WIB, bertempat ruang unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dilakukan penangkapan terhadap Burlian, guna menjalani proses hukum lebih lanjut kedepan.

“Selain tersangka, berikut BB yang telah diamankan unit Pidsus Polres Lahat 1 unit mobil merk Isuzu Phanter warna abu abu dengan Nopol BG 1147 EL, 10 Jrigen yang berisi BBM jenis Solar, 7 Jrigen kosong, 1 buah selang plastik panjang ukuran 1,5 meter, 2 buah corong minyak, dan 2 buah baskom plastik,” pungkas Liespono. (Din)

Berita Terkait

Top