Pengedar Narkotika Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Lahat


LAHAT, suarasumsel.net — Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel kembali ungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat.

Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP M.Romi SH, MH beserta Kanit I, II, dan anggota telah berhasil mengungkap kasus Narkoba berdasarkan LP/A/IV2023/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/ Polda Sumsel, tanggal 28 April 2023.

Kapolres Lahat melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, waktu kejadian pada Jum’at tanggal 28 April 2023 sekira jam 13.30 WIB.

Untuk tempat kejadian perkara (TKP) diungkapkan Liespono, di Desa Jajaran Baru kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat, dengan tersangka bernama Hengki Tornado (22) warga dusun III desa Ngulak II kecamatan Sanga Kabupaten Musi Banyuasin.

Kronologis penangkapan terduga Pengedar Narkotika jenis Shabu ini, dikatakan Liespono, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut, kerap terjadi Transaksi Narkotika.

“Kemudian, personil Sat Res Narkoba melakukan Lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, pada Jum’at tanggal 28 April 2023 sekira jam 13.30 WIB telah tertangkap tangan satu orang tersangka yang mengaku bernama Hengki Tornado,” ulasnya.

Menurutnya, saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada disebuah Pondok yang berada di belakang rumah TSK. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap tempat didapatkan barang bukti berupa satu botol berbalut lakban tang. Setelah dibuka berisikan satu paket sedang dan 25 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga Narkotika jenis Shabu, disemak semak tidak jauh dari tersangka diamankan.

Selanjutnya, sambung Liespono, petugas mendapatkan satu unit Handphone Android merk Vivo V15 milik Pengedar Narkotika diduga ada kaitannya dengan Transaksi Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Pelaku.

Begitu juga saat diinterogasi petugas, Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya. Tanpa mengulur waktu lagi, Team Satresnarkoba Polres Lahat langsung menggelandang tersangka berikut barang bukti ke Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka berikut BB telah kita amankan di Polres Lahat guna diperiksa lebih lanjut, sesuai proses hukum kedepan. BB 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga Narkotika jenis Shabu, berat brutto 5,7 gram, 25 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 5,3 gram, 1 buah botol terbalut Lakban, 1 unit Smartphone merk Vivo V15 warna biru, Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (Din)

Berita Terkait

Top