Pelaku Kasus Pemerkosaan Berhasil Ditangkap Polsek Kim-Sel Polres Lahat


LAHAT, Suarasumsel.net —-– Usai mendengarkan keterangan dari Leni Sartika (34) merupakan warga desa Pulau Beringin yang menjadi korban kasus dugaan Pemerkosaan atau Pencabulan, membuat Musanip (34) kepala desa (Kades) Pulau Beringin, langsung mendatangi Polsek Kikim Selatan (Kim-Sel) guna melaporkan terduga pelaku.

Kasus dugaan pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUPidana Jo Pasal 289 KUHPidana ini, terjadi pada Senin tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 11.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di kebun Sungai Ulu Jelatang desa Pulau Beringin kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.

Berbekal dari laporan korban dengan Nomor LP/B- 03 /I/ 2023/ Sumsel/ Res Lahat/Sek Kim-Sel tanggal 31 Januari 2023, serta keterangan sejumlah saksi yang telah di BAP anggota Reskrim Polsek Kikim Selatan Polres Lahat Polda Sumsel, langsung bergerak dengan melakukan Lidik kelapangan guna mencari tau keberadaan terduga pelaku pencabulan.

“Bermodalkan laporan dari korban, dan diperkuat dari keterangan sejumlah saksi yang telah kita BAP, sehingga, kita berhasil ungkap terduga pelaku bernama Riko Aprianto (37) warga desa Tanjung Beringin kecamatan Kikim Selatan berhasil kita amankan,” ungkap Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kapolsek Kim-Sel IPTU Edy Surisno, didampingi Kanit Reskrim IPDA Budi Agus SE, serta anggota, pada Rabu (1/2/2023).

Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto disampaikan, Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, untuk kronologis kejadian pada Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira jam 09.00 WIB, korban pergi kekebun miliknya di ataran Sungai Jelatang desa Pulau Beringin kecamatan Kikim Selatan.

“Saat itu pukul 11.00 WIB korban sedang memetik buah kopi, lalu, TSK Riko datang dan bertanya kepada korban ‘kekebun Len’ setelah bertanya tiba tiba TSK langsung memeluk korban sambil berkata yang tidak pantas,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Liespono, pelaku membawa korban menuju sebuah Pondok dan mendorong korban hingga terjatuh ketanah. Kemudian, dengan secara paksa Pelaku melorotkan celana pendek dan celana dalam milik korban.

“Setelah itu, Pelaku membalikkan badan korban, hingga, korban tengkurap lantas memaksa (maaf alat kelamin) tersangka kedalam kemaluan korban, hingga, berkali kali sampai pelaku mengeluarkan sperma kedalam milik korban,” tambahnya.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, ditegaskan Liespono, tersangka langsung melarikan diri, kemudian korban juga berlari dari TKP menuju ke Pondok RIS yang berjarak 2 KM.

“Lalu, korban menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya, hingga, kasus tersebut dibawa ke Pemerintahan Desa, dan melaporkan kejadian yang ada, ke Mapolsek Kikim Selatan guna proses lebih lanjut serta melakukan penangkapan terhadap TSK,” ucap Liespono.

Untuk kronologis penangkapan, diceritakan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, pada Selasa tanggal 31 Januari 2023 didesa Tanjung Beringin kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat, telah mengamankan pelaku Riko Aprianto.

“Kini, tersangka telah amankan di Polsek Kikim Selatan Polres Lahat, Polda Sumsel, dan akan kita jerat Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” pungkasnya. (Din)

Berita Terkait

Top