Mahendra mintak APH Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal “Serta Mintak Polda dan Mabes Turun ke Lahat”


LAHAT, Suarasumsel.net — Secara tegas disampaikan Mahendra Reja Wijaya SH memintak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Lahat dapat menangkap dan memproses para pelaku tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin (Ilegal) yang berada di Kabupaten Lahat.

Tidak hanya itu, Pengecara Muda ini juga memintak kepada jajaran Polda Sumsel dan Mabes Polri dapat turun kelapangan, guna untuk memastikan bahwa pelaku tambang Ilegal ini telah menggali Sumber Daya Alam (SDA) di Kabupaten Lahat tanpa mengantongi izin terlebih dahulu. Sehingga, kalau dibiarkan dapat merugikan Negara.

Dijelaskan Mahendra, tindakan yang melawan hukum ini apabila dibiarkan begitu saja, maka akan tumbuh penambang penambang Ilegal lainnya. Dan, hal tersebut, termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

“Untuk itu, kami mintak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kabupaten Lahat dapat segera bertindak dan menangkap serta mengadili terduga pelaku yang terbukti melawan hukum dengan melakukan dugaan Penambangan Ilegal” cetusnya, pada Selasa (01/11/2022).

Untuk diketahui, sambung Mahendra, eksistensi Pasal ini bukannya tak beralasan. Tentu berangkat dari Paradigma Konstitusi yang menyatakan bahwa Bumi, Air, dan Kekayaan Alam lainnya dikuasai oleh Negara. Sehingga, dalam hal ini tanah yang menjadi lokasi penambangan merupakan milik Negara.

“Jadi kalau mau melakukan penambangan silakan, akan tetapi, harus mengantongi izin terlebih dahulu. Tidak boleh donk serta Merta, apakah dibalik penambangan Ilegal ini ada yang membekingi, jangan main main dengan kasus ini,” tanya Mahendra.

Sebab, dijelaskan Mahendra, untuk dapat menggunakannya harus mengurus perizinan yang telah diwajibkan. Apabila tidak, hal ini sama saja dengan menyerobot tanah milik Negara.

Lebih jauh, dikatakannya, dengan adanya tindakan tegas serta penegakan hukum bertujuan agar kedepan jangan sampai ada yang terulang kembali dan jangan sampai mempengaruhi masyarakat perbuatan yang salah.

“Dan, siapapun yang membekingi atau mendalangi dibelakang tambang tersebut, harus juga diproses dan segera ditangkap, jangan ada pandang bulu harus di proses dengan sesuai aturan dan UU yang berlaku. Dan, kasus ini akan kami kawal sampai tuntas kedepan,” pungkasnya.

Dugaan tambang Ilegal tersebut, berlokasi di desa Lubuk Betung kecamatan Merapi Selatan Kabupaten Lahat, penambangan banyak komplin dari masyarakat penambangan diduga dilakukan oleh salah satu Koperasi yang berada di Kecamatan Merapi Area yang mengatasnamakan masyarakat Merapi Selatan.

Sementara, Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan Lidik kelapangan.

“Saat ini kita masih Lidik kelapangan, guna untuk memastikan kebenarannya,” ucap Kapolres Lahat dengan singkat. (Din)

Berita Terkait

Top