Empat Warga Rejang Lebong Pelaku Curanmor Ditangkap Saat di Jalinsum


LAHAT, suarasumsel.net —-Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan oleh 4 (Empat) Tersangka yang merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong, berhasil diungkap oleh unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rendy S.Trk beserta Personel Polsek Merapi Barat Polres Lahat, Polda Sumsel.

Peristiwa pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini terjadi pada Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 02.18 WIB dengan TKP diteras rumah korban bernama Martin Syahbana didesa Merapi kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Merapi Barat Kompol Husen Ahmad SH, dan Kanit Reskrim IPDA Rendy STrk berserta Personel telah berhasil ungkap kasus Curanmor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) KUHPidana diwilayah hukum Polsek Merapi.

“Berbekal dari laporan korban Martin Syahbana ini, unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rendy STrk beserta Personel langsung melakukan Cek TKP dan menggali berbagai Informasi dilapangan, sehingga, mendapatkan keberadaan para pelaku,” ungkap Kapolres Lahat God Parlasro S. Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Sabtu (11/5/2024).

Alhasil dijelaskan Liespono, keempat Tersangka diantaranya, RS warga desa Lawang Agung kecamatan Sindang Beliti Ulu, HM warga desa Belumay 1 kecamatan Padang Ulak Tanding, SW warga desa Belimbing kecamatan Sindang Beliti, dan FS warga Kasie Kasubun kecamatan Padang Ulak Tanding, merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong ini berhasil diamankan berikut barang bukti (BB).

“Mereka diamankan, karena keempatnya terduga melakukan kasus tindak pidana Curanmor terhadap satu unit sepeda motor (SPM) merk Honda Beat Nopol BG 2951 TY dengan cara masuk ke teras rumah korban dengan merusak kunci pagar, kemudian mengambil sepeda motor yang dalam posisi terkunci stank,” tambahnya.

Untuk kronologis penangkapan terhadap para Pelaku, diceritakan Liespono, berdasarkan adanya laporan polisi dari korban pada 10 Mei 2024, Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat IPDA Rendy Lawinzky Pelawi, S.Trk bersama anggota Unit Reskrim langsung bergerak cepat melaksanakan giat penyelidikan.

“Dari hasil cek TKP dan Penyelidikan didapati petunjuk yang mengarah kepada para Pelaku. Tanpa membuang waktu lagi, Kanit Reskrim bersama anggota Reskrim Polsek Merapi Barat memburuh para TSK. Sekira pukul 05.00 WIB berhasil ditangkap empat orang Pelaku berikut barang bukti (BB) saat di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya didesa Sendawar kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, dan selanjutnya TSK berikut BB digelandang ke Polsek Merapi Barat, guna penyidikan lebih lanjut,” ulasnya.

“Untuk barang bukti 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat Stret Nopol BG 2951 TY Nosin JM82E-1448873, Noka MH1JM8211NK45075, 6 buah kunci palsu, 1 buah kunci pas ring 8, 1 buah obeng, 1 buah kunci gembok merek Supras, dan kini unit Reskrim Polsek Merapi dan Unit Pidum Polres Lahat masih melakukan pengembang kasus -kasus yang masih ada terkait tindak pidana lain di wilayah hukum Polres Lahat,” pungkas Liespono. (Din)

Berita Terkait

Top