Dua Pelaku Pengeroyokan Berhasil Dicokok Unit Reskrim Polsekta Lahat


LAHAT, Suarasumsel.net — Kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan atau pembunuhan sebagai dimaksud dalam Pasal 170 (3) KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsekta Lahat.

Berbekal Laporan Polisi nomor LP/A-. /X/2022/Sumsel/Res Lahat/Sekta Lahat tanggal 30 Oktober 2022, dengan TKP depan Cafe Lai Talang Lapangan kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, waktu kejadian pada Minggu sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya jajaran Reskrim Polsekta Lahat telah berhasil mengungkap terduga pelaku Pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Dijelaskan Liespono, dengan identitas korban Herisal Nopiadi alias Jangguk (35) warga desa Tanah Pilih kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat yang mengakibatkan korban Meninggal Dunia (MD), dan Alex Iskandar (28) warga Desa Tanjung Beringin kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, yang saat ini masih menjalankan perawatan secara Intensif di RSUD Kabupaten Lahat.

Dikatakannya, untuk kronologis kejadian pada Minggu tanggal 30 Oktober 2022 sekira jam 04.00 WIB, korban Herisal Nopiadi, bersama Alex Iskandar, serta Saksi bernama Apuan menggunakan satu unit mobil Strada warna merah menuju Cafe Tuak Lai ditalang Lapangan kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat, dengan tujuan untuk bertamu.

Namun, sambung Liespono, setiba di Cafe Lain korban dan saksi Apuan mengetuk pintu Cafe Lai dikarenakan pemilik dan karyawan Cafe sedang tidur, lalu, dua orang tersangka langsung keluar dari kamar tempat TSK menyewa.

“Lantas, dua orang terduga Pelaku langsung menegor korban dan saksi. Nah, saat inilah terjadinya perang mulut atau ribut antara korban dan pelaku. Dan, salah satu TSK mengambil senjata tajam (Sajam) langsung membacok dan menusuk korban Herisal Nopiandi,” tambahnya.

Tak pelak, akibat pembacokan dan penusukan tersebut, ditegaskan Liespono, korban mengalami luka dibagian kening, luka robek dibagian lengan tangan kiri, luka tusuk dibagian perut sebelah kanan. Sedangkan korban Alex Iskandar mengalami luka robek dibagian kepala atas, luka gores dibagian belakang, sehingga korban dilarikan ke Rumah Sakit, oleh saksi Apuan dan saat ini masih menjalankan Perawatan.

Tanpa mengulur waktu lagi, usai mendapat laporan dan keterangan saksi Apuan (37) warga desa Ngalam Baru kecamatan Gumay Talang, dan Indra Yani (45) warga dusun 3 desa Muara Saling kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, menurut Liespono, pada Minggu tanggal 30 Oktober 2022 sekira pukul 05.15 WIB berlokasi di Jl Baru desa Manggul kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat anggota Unit Reskrim Polsekta Lahat yang dipimpin IPDA Hendrawan Kusuma melakukan penangkapan terhadap teduga pelaku dan berhasil menyita barang bukti (BB) berupa Sajam yang diduga diguna oleh para Pelaku.

“Kedua terduga pelaku kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seseorang telah kita amankan guna untuk menjalan proses hukum lebih lanjut kedepan. Untuk tersangka yakni, Jamli Arisandi (37) warga desa Bangun Jiwa kecamatan Luas kabupaten Kaur Bengkulu Selatan, dan Jamal Mirdat (36) warga Kp Gugungan RT 6 kelurahan Jelekong kecamatan Balfendah Kabupaten Bandung Jawa Barat, berikut BB nya Sajam,” pungkas Liespono. (Din)

Berita Terkait

Top