Dipimpin Kanit Pidum Team Jagal Bandit Berhasil Cokok Dua Pelaku Curat

LAHAT, suarasumsel.net —-Jajaran Sat Reskrim Polres Lahat, telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan (Curat)” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Aksi Pencurian dengan Pemberatan ini terbongkar, setelah jajaran Sat Reskrim Polres Lahat menerima laporan LPB/105/IV/2025/Res Lahat/Polda Sumsel/ tanggal 8 April 2025.
Selain itu, diperkuat dari laporan korban Awan Kusworo (49) warga Asrama Dodik Secata kecamatan Lahat, kejadian pada Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jl Gang Gelincir kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK melalui Kasi Humas Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH menceritakan, untuk kronologis kejadian Pencurian dengan Pemberatan ini, terjadi pada tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB, dengan TKP di Jl Gang Gelincir kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Liespono mengaku, yang diduga dilakukan oleh tersangka FO dan SH dengan cara merusak dinding belakang warung, lalu, masuk kedalam warung korban dan mengondol 1 unit Hp itel A50, 1 unit Hp Samsung A06, serta kartu ATM, serta, Emas 2 suku.
“Akibatnya, korban mengalami kerugian 30 juta dan mendatangi SPKT Polres Lahat guna membuat laporan untuk dapat ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya, pada Rabu (9/4/2025).
Lalu berbekal dari laporan korban, dan diperkuat pengakuan saksi, serta Penyelidikan dilapangan sambung Liespono, Team Jagal Bandit Polres Lahat berhasil mencokok dua terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yakni, FO dan SH.
Untuk kronologis penangkapan, dijelaskan Liespono, pada Selasa tanggal 8 April 2025 sekira jam 23.45 WIB Team Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Denny Aprianto SH berhasil menangkap kedua pelaku.
“FO dan SH diamankan dikelurahan Talang Jawa Selatan kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, lalu, Team Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat langsung membaw kedua TSK ke Polres Lahat guna untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan kedua terduga, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit handpone merk samsung A06 warna hitam imei1 : 352978785308454 imei2 : 354445135308450
. 1 (satu) buah kotak handpone merk itel A50 imei1 : 355309393656222 imei2: 355409393656230,” pungkas Liespono. (D1N)