4 Pelaku Curat Diterkam Macan Kumbang Polres Lahat


LAHAT, Suarasumsel.net —-Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Herli Kurniawan SH, MH, pada Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 17.30 WIB berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

Berbekal LP/B- 154 / X / 2022 / SPKT / RES LAHAT / POLDA SUMSEL/ Tanggal 29 Oktober 2022.
LP/N- 78 / X / 2022 / SPKT / RES LAHAT / POLDA SUMSEL/ Tanggal 26 Oktober 2022.
LP/N-74 / X / 2022 / SPKT / RES LAHAT / POLDA SUMSEL/ Tanggal 23 Oktober 2022, dengan waktu kejadian pada Jum’at tanggal 21 Oktober 2022 sekira jam 02.00 WIB, pada Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 18.10 WIB, dan pada Jum’at tanggal 21 Oktober 2022 sekira jam 06.05 WIB.

Dengan tempat kejadian perkara (TKP) didesa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat tepatnya di Cafe Rahmat, dihalaman Parkir Masjid Nurul Huda kelurahan Bandar Jaya kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, dan diparkiran didepan teras kantor Ninja Expess kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Tim Macan Kumbang Polres Lahat telah mengamankan Gerombolan TKS kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Dijelaskan Liespono, bermodalkan laporan dari Youlexza (44) warga Griya Lematang Asri No.59 desa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan, dan diperkuat keterangan saksi Razak (17) warga Griya Lematang, Lahat Selatan, dan Fedri (31) warga desa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

Alhasil Tim Macan Kumbang Polres Lahat sambung Liespono, berhasil mengamankan para tersangka diantaranya, Fernando (24) warga Desa Durian Dangkal kecamatan Mulak Sebingkai, Candra Eka (18) warga desa Durian Dangkal kecamatan Mulak Sebingkai, Toni (40) warga desa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan, dan Abdi Setiawan (20) warga Desa Lubuk Dengan kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat.

Untuk kronologis kejadian, sambung Liespono, LP/B- 254 / X / 2022 / SPKT / RES LAHAT / POLDA SUMSEL/ tanggal 29 Oktober 2022, pada Jum’at tanggal 21 Oktober 2022 sekira jam 02.00 WIB, bertempat di Cafe Rahmat kecamatan Lahat Selatan, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Lalu, pada Jum’at sekira pukul 11.00 WIB korban ditelp anaknya bernama Razak memberitahukan bahwa 1 unit SPM merk Yamaha Mio Soul tahun 2011 warna putih Nopol BG 2118 El Noka MH314D204BK080906. Nosin. 14D-1079970, An Yudiansyah Effendi telah hilang di curi pada saat di parkirkan di depan Cafe Rahmat, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000 dan melapor ke Polres Lahat untuk ditindak lanjuti.

Berikutnya, kata Liespono, LP/N- 78 / X / 2022 / SPKT / RES LAHAT / POLDA SUMSEL/ Tanggal 26 Oktober 2022, pada Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira jam 18.10 WIB tepatnya di halaman parkir Masjid Nurul Huda Kelurahan Bandar Jaya kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, yang saat itu korban sedang melaksanakan Sholat Magrib. Setelah selesai melaksanakan Sholat, korban melihat motornya yang diparkiran sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian itu korban menderita kerugian 1 unit SPM jenis Honda Vario warna merah dengan nomor Polisi BG 2633 EAJ, nomor rangka MHIJFB114CK292907, No. mesin JFB181295455 An. HENNY KHATRINA kemudian korban datang ke Mapolres Lahat untuk melaporkan kejadian tersebut untuk ditindak lanjuti.

Lalu, menurut Liespono, LP/N-74 / X / 2022 / SPKT / RES LAHAT / POLDA SUMSEL/ Tanggal 23 Oktober 2022, pada Jum’at tanggal 21 Oktober 2022 sekira jam 06.05 WIB bertempat diparkiran depan teras kantor Ninja Express keluraha Pagar Agung kecamatan Lahat telah terjadi kehilangan SPM saat diletakkan korban depan kantornya dan motor sudah tidak berada lagi ditempat. SPM jenis Honda Beat Street tahun 2018 warna hitam Nopol BG 3345 EAC Noka MH1JFZ21XJK265912. Nosin. JFZ2E-1267886, An Ardi Herawansyah, dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000 dan melaporkan ke Polres Lahat untuk ditindak lanjuti.

“Kini tersangka berikut barang bukti (BB) telah diamankan di Polres Lahat 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Soul tahun 2011 wama Putih. Nopol.BG 2118 El Noka MH314D204BK080906. Nosin. 14D-1079970 a.n Yudiansyah Effendi, 1 lembar STNK sepeda motor Merk Yamaha Mio Soul tahun 2011 wama Putih. Nopol.BG 2118 El Noka MH314D204BK080906. Nosin. 14D-1079970 a.n Yudiansyah Effendi, 1 buku BPKB sepeda motor Merk Yamaha Mio Soul tahun 2011 wama Putih. Nopol.BG 2118 El Noka MH314D204BK080906. Nosin. 14D-1079970 a.n Yudiansyah Effendi, dan 1 unit sepeda motor Merk Honda Vario warna merah Nopol.BG 2633 EAJ Noka MH1JFB114CK292907. Nosin JFB181295455 a.n HENNY KHATRINA, 1 buah kunci Y berwarna hitam, serta 1 unit sepeda motor Merk Suzuki satria FU,” pungkasnya. (Din)

Berita Terkait

Top