17 Paket Shabu dan 1/4 Ineks Berhasil Didapat Dari TSK Dapit Saputra


LAHAT, suarasumsel.net —- Team Satresnarkoba Polres Lahat kembali ungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat.

Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi SH, MH, bersama Kanit I, II, dan anggota telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/41/IV2023/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 30 April 2023.

Waktu kejadian pada Minggu tanggal 30 April 2023 sekira pukul 12.30 WIB, tempat kejadian perkara (TKP) di kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, dengan tersangka Dapit Saputra (38) warga Desa Muara Tandi kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, untuk kronologis penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.

Menurut Liespono, bahwasannya dialamat tersebut kerap terjadi Transaksi Narkotika, kemudian Team Satresnarkoba Polres Lahat melakukan Lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya, pada Minggu tanggal 30 April 2023 sekira jam 12.30 WIB, telah tertangkap tangan satu orang yang mengaku bernama Dapit Saputra.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka, sedang berada didalam rumah teman terlapor. Setelah itu, petugas Polisi melakukan pencarian barang bukti dan ditemukan 1 buah tas warna abu abu biru merk Elbrus yang sedang digunakan TSK, dan ketika dibuka berisikan satu buah botol yang terbalut Lakban warna hitam berisikan 17 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu,” ujarnya.

Tidak itu saja, sambung Liespono, Team Satresnarkoba Polres Lahat juga mendapati barang bukti berupa 1/4 butir tablet warna kuning terbungkus plastik bening diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 300.000,- dan satu unit Handphone android merk Vivo warna biru milik tersangka yang mana handphone tersebut ada kaitannya dengan Transaksi Narkotika jenis Shabu.

Ketika diintrogasi oleh Team Satresnarkoba Polres Lahat, dikatakan Liespono, tersangka mengaku bahwa benar barang bukti tersebut miliknya. Lalu, Polisi menggelandang pelaku kekantor Saat Res Narkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Status TSK masih dalam Penyelidikan, untuk BB 17 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu, 1/4 butir tablet warna kuning diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi, 1 buah tas selempang warna abu abu biru merk Elbrus, 1 buah botol plastik terbalit lakban hitam, Uang tunai Rp 300.000, dan 1 unit handphone merk Vivo warna biru. 17 paket kecil Shabu berat brutto 3,50 gram, 1/4 butir Pil Ekstasi berat brutto 0,12 gram, Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (Din

Berita Terkait

Top