Kapolsek Jemput Tersangka Kasus Penganiayaan Dirumah Kades


LAHAT, Suarasumsel.net —-Tidak harus menunggu waktu lama, jajaran unit Reskrim Polsek Tanjung Sakti dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Sakti AKP Nurhanas berhasil membekuk terduga pelaku Penganiayaan yang mengakibatkan korbannya 1 (satu) meninggal dunia dan 2 (dua) korban lainnya masih menjalani perawatan.

Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kapolsek Tanjung Sakti AKP Nurhanas, disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Polsek Tanjung Sakti telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Usai menerima laporan dari Martin (47) warga desa Pulau Panggung kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat Nomor LP/B -01 / I / 2023 /Sumsel /Res Lahat/ Sek Tanjung Sakti, tanggal 19 Januari 2023 dengan TKP tugu Simpang 3 desa Pajar Bulan kecamatan Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat.

Akibat dari kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh TSK ketiga korban yakni, Ahmad Rivaldi (21) meninggal dunia (MD), Pander (19) masih menjalani perawatan medis, dan Melky (16) masih dirawat di Puskesmas Tanjung Sakti PUMI, ketiga merupakan warga desa Pulau Panggung kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat.

“Terungkapnya perbuatan pelaku bernama Paeger Andestian (19) seorang pelajar warga desa Gunung Ayu kecamatan Tanjung Sakti PUMU, Kabupaten Lahat tersebut, setelah Penyidik memintak keterangan kesejumlah saksi yakni, Repaldu (19), Gopal (20), dan Jery (24) ketiganya warga desa Pulau Panggung kecatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat,” ungkap Liespono, pada Jum’at (20/1/2023).

Untuk kronologis kejadian dikatakan Liespono, pada Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira jam 00.10 WIB telah terjadi penganiayaan diduga dilakukan oleh TSK Paiger kepada 3 (tiga) orang laki-laki yakni, Aldi, Pander, dan Melky dengan TKP disimpang 3 Tugu desa Pajar Bulan kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat.

“Yang mengakibatkan ketiga korban mengalami luka tusuk. Atas kejadian tersebut, ketiga korban terpaksa dilarikan ke Puskesmas Tanjung Sakti PUMI untuk mendapatkan Perawatan Medis,” tambahnya.

Liespono menjelaskan, untuk kronologis penangkapan, pada Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB berawal dari informasi Kepala Desa (Kades) Gunung Ayu bahwa terduga pelaku telah menyerahkan diri dirumah Kades.

“Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Sakti langsung menjemput TSK bernama Paeger (19) pelajar warga desa Gunung Ayu dan membawanya untuk diamankan ke Polsek Tanjung Sakti,” pungkas Liespono. (Din)

Berita Terkait

Top