Exekutif dan Legislatif Harus Sinergi Agar Permasalahan Dapat Segera Selesai “Terkait Keluhan Masyarakat Debu Aktivitas Dua Perusahaan Tambang Batubara”


LAHAT, Suarasumsel.net — Bupati Lahat Cik Ujang SH bersama sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat melalui Panitia Khusus (Pansus) membahas terkait keluhan aktivitas dua perusahaan tambang batubara PT BMS dan Titan.

Pembahasan tersebut dipusatkan diruang Opsroon Pemkab Lahat pada Senin tanggal 1 Agustus 2022, tujuan Tim panitia khusus (Pansus) DPRD Lahat menyambangi Bupati Lahat, guna untuk membahas persoalan yang ada bersama Pemkab Lahat untuk mencari solusi jalan keluarnya.

Pantauan wartawan dalam diskusi yang berjalan Alot itu, dihadiri Wakil Ketua 1 DPRD Lahat Gaharu SE MM, Wakil Ketua 2 Sri Marhaeni Lawu SH, dan seluruh FKPD terkait. Masing – masing anggota Pansus menyampaikan secara langsung apa yang terjadi dilapangan, sehingga antara Legislatif dan Exekutif akhirnya sepakat untuk mencari solusi dengan mengundang owner perusahaan guna menyelesaikan permasalahan dilapangan.

Drs.H.Ghazali Hanan, MM selaku Ketua Pansus menyampaikan, berdasarkan hasil Sidak ke Perusahaan Tambang PT BMS dan SLR atau Titan belum lama ini, ditumbur lagi keluhan masyarakat sudah melaporkan keresahan mereka.

“Sehingga, akibat dari keresahan yang dialami mulai dari Akses Jalinsum mengalami macet total, membuat emak emak melakukan Demo, pengembang menyalahi aturan terkait Reklamasi, CSR, yang tak tersalurkan mengakibatkan pencemaran Air Sungai,” tegas Ketua Pansus DPRD Lahat.

Diakui mantan kepala BNN Kota Prabumulih, jika persoalan ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak berkepanjangan. Karena itulah, Pemkab dan DPRD Lahat harus mengambil langkah tegas dan nyata untuk kepentingan masyarakat yang terdampak debu Batubara.

Oleh karenanya, sambung Ghazali Hanan, harus ada solusi bagi masyarakat dan perusahaan yang melanggar diberikan sanksi tegas, sehingga apa yang diharap kan bisa tercapai mengingat keresahan akibat aktivitas perusahaan Batubara kian memprihatin kan.

“Hal inilah yang menjadi dasar dibentuknya Pansus agar dapat mencari solusi terkait permasalahan yang ada. Khusus PT BMS dan Titan (Servo-red) harus secepat mungkin ditindak lanjuti karena sudah merusak jalan kabupaten didesa Manggul dan akses Provinsi,” ucapnya dengan nada sedikit kesal.

Kadis PU Pengairan Mirza ST MT menegaskan, terkait izin pinjam pakai jalan kabupaten sebelumnya Pemda Lahat telah menerima surat permohonan dari PT BMS tanggal 22 Januari 2022. Bahkan, kalau ada jalan rusak didesa Manggul pihaknya juga telah memberikan teguran dan meminta perusahaan untuk segera memperbaiki. Namun, untuk sanksi tegas penghentian aktivitas pihaknya tidak bisa melakukan.

“Areal SIUP PT BMS berada dilahan milik TNI hal ini lah yang menjadi kendala dilapangan, apalagi saat diajak berkomunikasi yang datang selalu perwakilan perusahaan bukan orang yang bisa mengambil keputusan,” ujar Mirza.

Hal senada juga disampaikan Kepala DLH Kabupaten Lahat Drs.H. Agus Salman mengatakan, permasalahan yang ada di PT BMS sebelumnya belum ada batasan tuk penggalian didaerah tersebut yakni perjanjian RT/RW, sehingga saat diterbitkan izin nya tidak mengalami permasalahan.

Sedangkan, kata Agus Salman, untuk dokumen dimana sebelum beroperasi perusahaan telah melewati kajian di Provinsi dan saat turun ke Pemda telah Clear mengingat izin perusahaan tambang ada di Pemerintah Pusat sehingga daerah mengalami kendala untuk menindak lanjuti.

“Terkait Debu Pemda sudah bertindak dan telah mengeluarkan surat edaran pada tahun 2019 lalu agar perusahaan komitmen mengatasi debu Batubara,” cetusnya.

Wakil ketua I DPRD Lahat Gaharu,SE MM mengungkapkan, Pansus dibentuk karena banyaknya permasalahan dimasyarakat untuk itu, antara Legislatif dan Exekutive harus bekerjasama dan tidak bekerja sendirian agar permasalahan yang ada cepat terselesai kan atau minimal ada solusi mengingat yang dirugikan adalah daerah khususnya masyarakat akibat aktivitas perusahaan yang tidak mematuhi aturan.

“Kinerja Pansus Takkan optimal jika bekerja sendiri, apapun Perda yang dibuat untuk masyarakat akan kami kawal namun jika permasalahan yang ada tidak ada solusi maka dari tahun ke tahun hal ini akan terus berkepanjangan,”tuturnya kesal.

Sementara, Bupati Lahat Cik Ujang,SH menyampaikan, melihat apa yang disampai kan anggota Pansus dan FKPD terkait intinya sama-sama mengharap kan adanya solusi. Namun, hal ini harus dibahas bersama dengan semua pihak khususnya pemilik perusahaan tambang agar tidak berlarut.

Cik Ujang mengatakan, Pemda Lahat sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tambang dan mengimbau agar setiap akses yang dilalui perusahaan menyediakan mobil Vacum untuk menghisap debu, akan tetapi sampai saat ini tak kunjung terlihat.

“Segala upaya telah dilakukan, karenanya dalam waktu dekat akan mengundang semua pihak terkait, guna menyelesaikan permasalahan yang ada. Pemkab Lahat akan memfasilitasi dan mencari solusi terbaik jika semuanya kompak untuk kemajuan daerah dan untuk kepentingan masyarakat,” pesan Bupati Lahat. (Din)

Berita Terkait

Top