Duduk di SALON AYIE, IRT Dicokok Satresnarkoba Polres Lahat


LAHAT, Suarasumsel.net —- Setelah cukup lama para Media Lahat mendapatkan data tangkapan, akhirnya, Sat Resnarkoba Polres Lahat mulai unjuk taringnya dan mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat.

Berbekal Laporan Polisi Nomor LP/A-148/XI/2022/SPKT.Res Narkoba/Res Lahat/Polda Sumsel, tanggal 19 November 2022, waktu kejadian pada Sabtu sekira pukul 12.30 WIB, dengan TKP SALON AYIE di Jl Kol.H.Burlian kelurahan Pasar Lama kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Tim Sat Resnarkoba Polres Lahat telah mengamankan satu orang terduga selaku Pengedar Shabu diwilayah hukum Polres Lahat.

“Terduga selaku Pengedar Shabu ini bernama Yeti Agustin (24) seorang ibu rumah tangga warga Desa Jati kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, yang kini telah diamankan di Polres Lahat,” ujar Liespono.

Untuk kronologis penangkapan, sambung Liespono, berbekal informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut, kerap terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu, kemudian personil Sat Resnarkoba Polres Lahat melakukan Lidik.

Setelah sasaran, tempat, dan orang diketahui dijelaskan Liespono, selanjutnya pada Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira pukul 12.30 WIB, Pers Say Res Narkoba mengamankan terduga Pengedar bernama YETI AGUSTIN saat sedang duduk didalam SALON AYIE dikelurahan Pasar Lama Lahat.

Lalu, kata Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, saat dilakukan pengeledahan oleh petugas Tim Satresnarkoba Polres Lahat terhadap terduga pelaku Polisi mendapatkan 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan Narkotika jenis Shabu tepatnya dilantai tempat terduga YETI AGUSTIN duduk.

“Petugas juga mendapatkan 1 unit Handphone REDME NOTE 9 warna biru dan uang tunai sebesar Rp.65 ribu di genggaman tangan kiri terduga pelaku YETI AGUSTIN,” tambahnya.

Tanpa mengulur waktu lagi, diungkapkan Liespono, terduga yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ini langsung digelandang oleh Personil Satresnarkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini terduga Pengedar Shabu itu telah diamankan di Polres Lahat berikut BB berupa 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor brutto 0,79 gram, uang tunai Rp.65 ribu dengan pecahan 50 ribu 1 lembar, uang 10 ribu 1 lembar, uang 5 ribu 1 lembar, dan 1 unit Hp merk REDME NOTE 9 warna biru, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum kedepan,” pungkas Liespono. (Din)

Berita Terkait

Top