Debt Colector Kredit Pintar, Muhammad Haeruddin Dilaporkan ke Mabes Polri


Jakarta, suarasumsel.net- Nasabah Pinjaman Online  (Pinjol)  melaporkan  Debt Colector Pinjol Kredit Pintar yang bernama Muhammad Haeruddin ke Mabes Polri.

Laporan dibuat nasabah pinjol setelah merasa nama baiknya dicemarkan oleh Muhammad Haerudin yang mengirimkan tagihan hutang ke hp perusahaan media melalui wa dan pesan singkat.

“Saat ini saya sedang di Jakarta untuk  melaporkan  Debt Colector kredit pintar yang bernama Muhammad Haerudin yang menyebarkan tagihan hutang dari no wa 085693669591 ke no wa kantor media.”ujar nya, Rabu (23/2/2022)

Menurutnya Muhammad Haerudin ini sudah melanggar UU ITE.

“Saya laporkan ke mabes polri setelah konsultasi dengan pengacara saya,” ujar dia .

Lalu diceritakannya kronologis kejadian. Menurut nasabah pinjol ini, dia sudah rutin berlangganan di kredit pintar sejak 2018, selalu bayar tepat waktu.

Namun karena sesuatu dan lain hal , Febuari 2022 dirinya mengundurkan diri dari media tempatnya bekerja karena diterima bekerja di perusahaan media di Jakarta.

“Sebelumnya saya telah menghubungi pihak kredit pintar untuk mengganti semua no kontak, karena saya telah berhenti dari perusahaan media yang lama,” ceritanya .

Namun, satu Minggu sebelum jatuh tempo hutang, ada SMS yg masuk ke hp kantor lamanya, memberitahukan hutang jatuh tempo 7 hari lagi .

“Saya diberitahu,  oleh rekan saya di media yang lama, kalau ada tagihan hutang masuk ke hp kantor melalui SMS, saya bilang biarkan saja, masih 7 hari juga. 5 hari sebelum jatuh tempo, ada lagi SMS masuk, karena hanya SMS pemberitahuan, jadi dibiarkan saja,” katanya

Namun yang membuat nasabah pinjol ini marah, 3 hari sebelum jatuh tempo, ada tagihan hutang yang dikirimkan Muhammad Haerudin ke wa kantor, padahal selama 4 tahun, tidak pernah ada tagihan ke wa kantor, karena wa kantor untuk kirim berita wartawan,” sesalnya

Selain itu nasabah ini bercerita no hp kantor lamanya juga ditelp puluhan kali oleh debt colector kredit pintar. “Yang namanya, perusahaan media, jam 9 malam sampai 6 pagi sebelum cetak, stand by,” sesalnya

Karena merasa dipermalukan hutangnya di sebar ke para wartawan melalui wa kantor, maka nasabah ini melaporkan Debt Colector kredit pintar yg bernama Muhammad Haerudin ke mabes polri.”menurut pengacara saya, ini melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, namun biarlah pihak kepolisian yang memprosesnya,” jelasnya (wtw)

Berita Terkait

Top